Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Masyarakat Koperasi Tolak OJK Jadi Pengawas Koperasi

Widhoroso
30/11/2022 22:33
Masyarakat Koperasi Tolak OJK Jadi Pengawas Koperasi
Ilustrasi(DOK MI)

LEMBAGA Survei Trias Politika Strategis menyebut 97 persen pegiat dan pakar koperasi tidak dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Salah satu isi RUU tersebut mengatur koperasi simpan pinjam akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengemukakan hal ini dalam acara rilis survei "Koperasi, RUU P2SK, dan Implikasinya' Rabu (30/11). Responden survei yang dilakukan 22-28 November 2022 adalah masyarakat yang merupakan praktisi koperasi serta akademisi yang memiliki kepakaran di bidang koperasi.

Agung menyebut 93 persen mereka menolak koperasi diawasi OJK. Detailnya, 71 persen sangat tidak setuju koperasi diawasi OJK dan 22 persen menyatakan tidak setuju. Hanya 7 persen responden yang setuju OJK mengawasi koperasi. "Para responden menyatakan tidak bisa disamakan koperasi dengan lembaga keuangan lain (bank) karena sifat koperasi adalah kekeluargaan dan tolong menolong," ujarnya.

Di sisi lain publik menyatakan jika koperasi sifatnya bergerak dalam ranah usaha mikro dan kecil. Jika diawasi OJK adalah hal yang tidak sesuai dan kompatibel karena OJK selama ini mengawasi jasa keuangan skala besar. Sehingga dinilai tak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

Survei ini, kata Agung, juga memotret 86 persen pegiat dan pakar koperasi mendukung koperasi diawasi Kemenkop UMKM karena dianggap sudah memahami filosofi, azas, prinsip, dan tata kelola koperasi sehingga bisa fokus dalam membina dan mengawasi koperasi.

Aktivis Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Frans Morega menegaskan pihaknya tak anti dengan pengawasan. Koperasi, kata dia, sangat sikap dengan ide pengawasan dari pihak luar. 

Namun dia menegaskan bukan OJK yang mengawasi koperasi namun pihak yang memang terkait dan paham seluk beluk mengenai koperasi. "Makanya kami mendorong pengawasan justru dilakukan Kemenkop UMKM. Kemenkop UMKM bisa diperkuat agar dapat mengawasi koperasi," tegasnya.

Ia meniai, ide OJK mengawasi koperasi akan kontraproduktif. Pegiat koperasi, kata dia, sedang berfokus memperbaiki tata kelola koperasi dengan membahas RUU Koperasi. Namun ini semua dimentahkan melalui RUU lain yakni RUU P2SK yang salah satu isinya pengawasan koperasi  dilakukan oleh OJK.

Anggota DPR Fathan Subchi juga menolak wacana pengawasan koperasi oleh OJK. Rencana pengawasan koperasi oleh OJK dinilai tidak akan efektif dan hanya akan menambah beban OJK. 

"Koperasi di Indonesia itu kurang lebih sekitar 127 ribu. Jika semua diawasi OJK maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif," ujar Fathan. 

Fathan mengatakan, koperasi pada dasarnya sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Tapi jika dibutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan UKM. 

"Kemenkop dan UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya, sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan, dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawasi koperasi," ujar Fathan. (RO/OL-15)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya