Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
GEDUNG DPR-RI dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di Jakarta, Kamis (24/11), dipenuhi kiriman bunga papan berisi aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan.
Ratusan bunga papan di DPR RI dan Kemnekop UKM tersebut dikirim langsung oleh koperasi dan pegiat koperasi dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga NTT.
Sebagaimana terpantau di halaman Gedung DPR RI, perwakilan koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan RUU melalui tagar #TolakRUUPPSK.
Baca juga : Forkopi Sebut Ada Pasal RUU PPSK Berpotensi 'Membunuh' Koperasi
Kopdit Gentiaras Pringsewu, Lampung, menyampaikan aspirasi dengan tagar #tolakRUUPPSK dan menyampaikan pesan "Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK".
Kopdit Nusa Indah Banyuasin Sumsel juga mengusung tagar yang sama #TolakRUUPPSK dan menuntut kepastian hukum kegiatan koperasi di Indonesia.
Datang juga dari Koperasi Credit Union dengan tagar #TolakRUUPPSK dengan menyampaikan pesan Duka "Kami insan koperasi dari Credit Union Berduka, Pengawasan OJK dalam RUU Sektor Keuangan Bisa Mematikan Koperasi".
Baca juga : Anggota DPR: Jati Diri Koperasi Berbeda dengan Sektor Jasa Keuangan
Masih digedung DPR RI, Puskopdit Manggarai NTT menyuarakan aspirasi dengan tagar #TolakRUUPPSK dan menyuarakan aspirasi "Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK".
Kemudian terdapat juga KSP Puskospin Bumi Borneo dari Kalimantan Barat menyuarakan penolakan terhadap RUU PPSK dengan tagar #TolakRUUPPSK dan menyuarakan "Tolak pengaturan koperasi dalam RUU PPSK, Tolak pengawasan koperasi melalui OJK, dan meminta selamtkan koperasi Indonesia".
Aksi di depan Gedung Kemenkop UKM
Baca juga : Bahas RUU PPSK, Komisi XI DPR RI Gelar RDPU Bersama Para Pegiat Koperasi
Aksi penolakan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan juga terjadi di gedung Kementerian Koperasi UKM.
Terpampang kiriman bunga papan tepat di pintu masuk gedung Kemenkop aksi tolak RUU PPSK dari Puskpdit Yogyakarta dengan pesan "Kami Insan Koperasi Credit Union Menolak RUU PPSK Karena Merusak Demokrasi Ekonomi".
Ucapan bunga papan yang sama dengan tagar dan pesan yang sama mengelilingi gedung Kementerian Koperasi UMKM yaitu tolak RUU PPSK karena dianggap merusak demokrasi ekonomi.
Baca juga : Pengurus Nasional Fordebi: Pengawasan Koperasi oleh OJK Tidak Tepat
Datang juga aksi penolakan dari Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dengan pesan menolak RUU PPSK.
Ada dua alasan penolakan oleh GKKI "Menolak RUU PPSK karena tidak berpihak kepada usaha simpan pinjam koperasi, dan menuntut pelibatan GKKI dalam penyusunan RUU PPSK".
Sebelumnya koperasi melalui Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) melakukan audiensi ke fraksi-fraksi di DPRI dan menyuarakan penolkan terhadap pasal-pasal pengaturan koperasi dalam RUU PPSK.
Baca juga : Tok! Hasan Fawzi dan Agusman Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
Salah satu poin penolakannya adalah perluasan kewenangan OJK yaitu melakukan pengawasan terhadap koperasi di Indonesia.
Aspirasi Lewat Bunga
Dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, Ketua Pengawas koperasi Credit Union, Justinus P Tamba, dari NTT menyatakan bahwa aksi penolkan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan benar adanya.
Baca juga : RUU P2SK Harus Jaga Independensi Kelembagaan di Sektor Keuangan
Hari ini atau Kamis (24/11), perwakilan koperai dari berbagai daerah menyuarakan aspirasi melalui pengiriman karangan bunga ke gedung DPR RI dan Kemenkop UMKM di tengah pembahasan RUU PPSK.
Justinus P Tamba, mengatakan bahwa RUU PPSK keberadaannya justru memperkuat aksi polisional terhadap koperasi dengan menambahkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk mengkooptasi koperasi dan abaikan prinsip penting otonomi dan demokrasi koperasi yang selama ini justru jadi kekuatan daya tahan (riselensi) koperasi.
Justinus menambahkan menurutnya berdasarkan Informasi landasan utama dari RUU PPSK oleh Pemerintah dan DPR adalah adanya oknum lembaga yang berbaju koperasi, yang mencari keuntungan hingga merugikan negara.
Baca juga : Pelaku Koperasi Sampaikan Surat Terbuka pada Presiden Jokowi Soal RUU PPSK
"Masalah beberapa koperasi gurita abal-abal menjadi alasan DPR RI membuat RUU PPSK, kemudian mengeneralisasi ke seluruh koperasi," Jelas Justinus.
"RUU PPSK, tidak menyertakan proses partisipatif dari masyarakat, sebut saja misalnya tentang pasal koperasi, di RUU PPSK orang koperasi yang reprsentatif dan penggiat tidak terwakili dalam proses penyusunan maupun aspirasinya," Tambah Justinus P. Tamba.
RUU PPSK menurut Justinus, juga mengerdilkan koperasi di Indonesia. Ia mencontohkan beberapa ketentuan pasal dalam RUU PPSK.
Baca juga : Kepada Anggota DPR, Forkopi: Pihaknya Tolak Pengawasan Koperasi oleh OJK
"Sebut misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk talangi perusahaan asuransi serta bank kapitalis namun tidak untuk koperasi," katanya.
"Ini sangat jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengkerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi koperasi sebagai sokoguru perekonian tinggal simbol saja," jelas Julius, pegiat koperasi Credit Union.
Sebagaimana diketahui pemerintah dan DPR RI saat ini sedang intensif membahas RUU PPSK di Komisi XI DPR-RI,
Panja DPR sudah dibentuk, draft dasar RUU PPSK sudah disepakati untuk dilakukan pembahasan melalui rapat-rapat antara pemerintah dnegan DPR RI. Diperkirakan RUU PPSK akan dikebut dan disahkan pada awal Desember 2022. (RO/OL-09)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Upaya pemberdayaan kewirausahaan, keuangan, dan kesiapan kerja telah memberikan dampak kepada lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK di 14 kota/kabupaten di Indonesia.
Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan.
Talkshow tersebut menyoroti peran penting keuangan digital dalam meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Fundtastic bersama BPR Indomitra Pertiwi dan mitra keuangan Pintek, resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Shipper, salah satu perusahaan teknologi logistik dan manajemen gudang.
DALAM kondisi ekonomi yang terus berubah dan tidak menentu, semakin banyak milenial Indonesia yang menghadapi tantangan dalam mengelola keuangannya.
Di tengah ekonomi dan pasar yang penuh ketidakpastian serta tren keuangan yang dinamis, menyusun strategi finansial menjadi sebuah tantangan tersendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved