Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah mencapai beberapa kesepakatan yang dianggap krusial.
Salah satunya adalah mengenai pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Dalam rancangan awal, pengawasan koperasi yang selama ini di bawah pemerintah akan dipindahkan ke OJK.
Hal ini memicu sikap keras dari pelaku usaha koperasi. Pengawasan di bawah OJK dinilai akan menghilangkan esensi dari koperasi yang berasal dari dan untuk anggota menjadi sistem permodalan seperti perbankan dan asuransi.
Akhirnya dalam pembahasan dalam Panja RUU PPSK disepakati bahwa pengawasan koperasi oleh OJK hanya menjangkau koperasi yang bergerak di bidang keuangan seperti BPR, asuransi dan lembaga keuangan mikro. Koperasi seperti itu dinamakan koperasi open loop yakni bisa memberikan layanan kepada yang bukan anggota. Adapun koperasi closed loop yang hanya bisa memberikan layanan hanya kepada anggota tetap di luar OJK untuk pengawasannya..
"Jadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sejauh mereka menganut sistem closed loop yakni hanya dari dan untuk anggotanya, tidak masuk dalam pengawasan OJK," ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam perbincangan media di Jakarta,Selasa (6/12).
Sebagai kelanjutan dari RUU PPSK ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan mengajukan RUU Koperasi yang saat ini telah berusia 30 tahun. Dalam RUU Koperasi itu mengusulkan adanya lembaga baru yang akan menjadi pengawas koperasi.
"Jadi pengawasan ke depannya tidak lagi di bawah pemerintah yakni Kementerian Koperasi dan UKM seperti saat ini. Tapi ada lembaga seperti OJK yakni Otoritas Pengawas Koperasi," ujarnya.
Pemerintah juga akan melengkapi koperasi dengan perlindungan hukum dari kepailitan. Nantinya pengajuan kepailitan hanya bisa dilakukan oleh otoritas terkait yakni pemerintah atau Otoritas Pengawas Koperasi.
Rencananya, simpanan masyarakat akan dijamin juga seperti dalam perbankan oleh lembaga penjamin simpanan.
"Mengenai penjaminan ini bisa saja menginduk ke LPS seperti sekarang yang di perbankan. Tapi juga bisa lembaga tersendiri. Nanti kita lihat perkembangannya," jelas Zabadi. .
Pemerintah juga akan menjalankan program penyehatan bagi koperasi yang mengalami kesulitan atau masalah dengan membangun Komite Penyehatan Koperasi Simpan Pinjam.
Terkait KSP, pemerintah akan kembali melakukan permurnian atau purifikasi praktik simpan pinjam koperasi. Di RUU mendatang KSP atau USP hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain saja. Di luar itu tidak boleh dan bila melakukan, dikenakan pidana.
:Ketentuan Calon Anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus, karena hal tersebut menjadi pintu/ celah simpan pinjam koperasi melayani di luar anggotanya. Kemudian juga Anggota Luar Biasa sebagaimana di UU 25/ 1992 akan kita hapus, karena banyak juga dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang," tandasnya. (E-1)
YAYASAN Indonesia Setara (YIS) berkolaborasi dengan OK OCE FOREVER melanjutkan program pemberdayaan perempuan melalui Inkubasi Bisnis UMKM Tahap 2.
Skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya pada segmen super mikro di bawah Rp10 juta hingga kredit di atas Rp100 juta, perlu dievaluasi kembali.
NASARI Digital (Nadi) menerapkan standar internasional pengelolaan keamanan informasi, seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan data pada layanan koperasi dan UMKM berbasis digital.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
Pengelolaan logistik masih menjadi beban biaya dan operasional bagi banyak pelaku UMKM, khususnya yang sedang berupaya memperluas pasar.
PEMERINTAH Kota Palu, Sulawesi Tengah, menargetkan pembentukan 46 Koperasi Merah Putih rampung pada tahun ini. Target tersebut disesuaikan dengan jumlah kelurahan yang ada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved