Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memperkuat pengawasan koperasi simpan pinjam di Indonesia.
LaNyalla berharap koperasi semakin eksis, serta dapat mengembalikan jati dirinya untuk menyejahterakan anggota.
Hal itu disampaikan Ketua DPD menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan mengatur agar koperasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Permasalahan eksistensi koperasi ini perlu diperhatikan. Sebab keberadaan koperasi seperti dua sisi benda tajam. Selain turut
menggerakkan roda ekonomi melalui pembiayaan sektor riil usaha ultra mikro, koperasi juga dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kepentingan pribadi tanpa nilai investasi," ujar LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/11).
Baca juga: Rp100 Miliar Berhasil Disalurkan Shafiq untuk Permodalan UMKM
Mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu mengatakan, saat ini pembinaan dan pengawasan masih kurang. Sehingga berpotensi merugikan anggota koperasi karena berubah menjadi lembaga keuangan yang tidak mempunyai jaminan keamanan.
"Saya berharap koperasi dapat kembali ke jati dirinya. Koperasi harus menjadi salah satu alternatif anggota untuk mengakses pembiayaan usaha kecil dan ultra mikro dengan bunga rendah dan dan terjangkau," tuturnya.
Terkait permasalahan penipuan yang berkedok koperasi, LaNyalla meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memprosesnya.
"Proses hukum kepada koperasi bodong perlu dilakukan agar tidak merusak keberadaan koperasi yang benar-benar menjalankan fungsinya untuk kebermanfaatan anggota," tegas dia lagi.
Diberitakan, Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) meminta pasal yang mengatur koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK. Koperasi mestinya tetap diatur pada RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan.
Berdasarkan data Forkopi terdapat kurang lebih 2.300 unit koperasi dengan jumlah keanggotaan mencapai 30 juta orang. (RO/OL-16)
Perilaku La Nyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu, Kamis (14/2) lalu.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Jika kesepakatan WTO membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat konstitusi.
Menurut LaNyalla, praktik ketatanegaraan Indonesia sejak era Reformasi telah meninggalkan Pancasila sebagai dasar sistem bernegara.
Digi Koperasi memiliki kapabilitas lengkap, meliputi Kasir Koperasi, Akuntansi dan Keuangan Koperasi, Internet Cepat, Integrasi Ekosistem Koperasi, hingga Integrasi Dashboard
KDKMP akan melakukan kerja sama dengan mereka dalam memajukan perekonomian di desa.
Pemerintah membuka peluang bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk menjadi subpangkalan elpiji 3 kilogram (kg).
Koperasi Desa Merah Putih akan mampu membunuh peran para tengkulak sehingga membuat rantai pasok, terutama sektor pangan, menjadi lebih pendek.
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) secara hibdira di Lanud Halim Perdanakusuma soal koperasi desa (kopdes) Merah Putih
KETUA Umum Garuda Asta Cita Nusantara M Burhanuddin menyebut hadirnya Koperasi Merah Putih akan menjadi momentum kebangkitan koperasi di Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved