Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Dia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI Filep Wamafma.
"Kedatangan kami ke Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI untuk mengajukan aduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPD RI,” kata kuasa hukum Filep, Achmad Junaedy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).
Filep tidak hadir dalam pelaporan itu. Junaedy mengatakan pihaknya mengadukan La Nyalla berupa perilaku yang tidak terpuji yang menodai harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas. Alasannya karena Filep disebut sebagai pengacau. "Menyebut klien kami sebagai pengacau pada saat sidang paripurna hari Jumat, 12 Juli 2024," ujarnya.
Baca juga : Badan Kehormatan DPD RI Rehabilitasi Nama Baik LaNyalla
Menurut dia, perilaku La Nyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. Aturan itu menyatakan bahwa anggota, pimpinan alat kelengkapan, dan/atau pimpinan DPD harus memperhatikan kepatutan serta menjaga harkat-martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota serta DPD RI saat memberikan pandangan, pendapat, dan/atau pernyataan dalam sidang atau rapat.
Selain itu, imbas dari pernyataan La Nyalla disebut melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Filep. Junaedy mengatakan Filep diopinikan sebagai bagian dari OPM atau Organisasi Papua Merdeka yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan.
"Pernyataan Bapak La Nyalla Mahmud Mattalitti juga menimbulkan kegaduhan di Papua berupa konflik dewan adat, masyarakat, dan antara suku-suku yang ada di Papua yang merupakan basis konstituen klien kami."
Momen kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terjadi pada Jumat (12/7). Para senator berbondong-bondong mendatangi meja pimpinan DPD RI dan berusaha menyerobot palu La Nyalla.
Keributan terjadi karena La Nyalla kukuh ingin mengesahkan tata tertib DPD RI untuk periode 2024-2029. Tata tertib itu mengakomodasi paket pimpinan DPD RI periode mendatang. Setelah kericuhan itu, sejumlah anggota DPD mulai menyuarakan tentang kepemimpinan La Nyalla. (J-2)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu, Kamis (14/2) lalu.
Jika kesepakatan WTO membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat konstitusi.
KETUA DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kekecewaan kepada Pimpinan MPR yang tidak dapat hadir dalam acara Penyampaian Maklumat Presidium Konstitusi
SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 harus dilakukan secara cermat dan bebas dari konflik kepentingan.
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved