Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Dia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI Filep Wamafma.
"Kedatangan kami ke Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI untuk mengajukan aduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPD RI,” kata kuasa hukum Filep, Achmad Junaedy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).
Filep tidak hadir dalam pelaporan itu. Junaedy mengatakan pihaknya mengadukan La Nyalla berupa perilaku yang tidak terpuji yang menodai harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas. Alasannya karena Filep disebut sebagai pengacau. "Menyebut klien kami sebagai pengacau pada saat sidang paripurna hari Jumat, 12 Juli 2024," ujarnya.
Baca juga : Badan Kehormatan DPD RI Rehabilitasi Nama Baik LaNyalla
Menurut dia, perilaku La Nyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. Aturan itu menyatakan bahwa anggota, pimpinan alat kelengkapan, dan/atau pimpinan DPD harus memperhatikan kepatutan serta menjaga harkat-martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota serta DPD RI saat memberikan pandangan, pendapat, dan/atau pernyataan dalam sidang atau rapat.
Selain itu, imbas dari pernyataan La Nyalla disebut melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Filep. Junaedy mengatakan Filep diopinikan sebagai bagian dari OPM atau Organisasi Papua Merdeka yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan.
"Pernyataan Bapak La Nyalla Mahmud Mattalitti juga menimbulkan kegaduhan di Papua berupa konflik dewan adat, masyarakat, dan antara suku-suku yang ada di Papua yang merupakan basis konstituen klien kami."
Momen kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terjadi pada Jumat (12/7). Para senator berbondong-bondong mendatangi meja pimpinan DPD RI dan berusaha menyerobot palu La Nyalla.
Keributan terjadi karena La Nyalla kukuh ingin mengesahkan tata tertib DPD RI untuk periode 2024-2029. Tata tertib itu mengakomodasi paket pimpinan DPD RI periode mendatang. Setelah kericuhan itu, sejumlah anggota DPD mulai menyuarakan tentang kepemimpinan La Nyalla. (J-2)
Lanyalla pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI-KPSI periode 2011-2013.
La Nyalla telah menyerahkan berkas pencalonan sebagai Ketua Umum PSSI periode 2022-2027. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI pada 2013-2015.
Menurut Robert, anjloknya prestasi sepak bola Indonesia saat ini karena diurus oleh orang-orang yang sama sekali tidak kompeten
KOMITE Pemilihan (KP) PSSI telah mengumumkan total 100 nama yang bakal menduduki kursi-kursi di Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2023-2027
Ketua DPD RI itu menegaskan dana sokongan tersebut hanya diberikan tanpa syarat pada tahun pertama dirinya menjabat sebagai ketua umum PSSI 2023-2027.
Untuk meraih kursi ketua umum PSSI periode 2023-2027, La Nyalla harus bersaing dengan sejumlah nama, seperti Erick Thohir, Arif Putra Wicaksono, serta Doni Setiabudi.
Yang paling mencolok adalah reshuffle pengurus yang dilakukan berdasarkan alasan pribadi dan bukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam AD/ART.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
24 perwira yang dimutasi ke Pelayanan Markas Polri, diduga telah melanggar kode etik dan menghalangi penyelidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved