Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
Kompolnas meminta masyarakat untuk menghormati hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E tersebut.
POLRI dinilai bersikap profesional dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan, termasuk yang menjerat beberapa personelnya.
KUASA hukum Tony Trisno, Heroe Waskito menyebut Kompolnas menindaklanjuti surat pengaduan terkait korban dugaan pemerasan oknum Polri dalam kasus penipuan Richard Mille.
Kompolnas menilai kasus yang melibatkan perwira tinggi seharusnya menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Benny mengaku personel yang disebut tidak profesional berpotensi akan diproses secara etik. Namun, ia mengatakan proses secara etik akan dilakukan terpisah di internal Polri.
KOMISIONER Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto mengatakan kasus viralnya kasus Bripka Madih serta penyidik yang diduga memeras di kasus sengketa lahan bagai jeruk makan jeruk.
Benny mengatakan ada rekomendasi yang diberikan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini untuk ditindaklanjuti.
Perkara itu dihentikan karena Hasya, yang juga korban dalam kecelakaan itu, meninggal dunia. Kecelakaan tersebut diketahui melibatkan purnawirawan polisi.
Menurut dia, Kompolnas perlu bertanya alasan sidang etik tersebut belum digelar sebab sudah tugas Polri untuk menyampaikan secara transparan ke publik.
Sebelumnya, sesosok jasad ditemukan terbakar bersama sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022.
Insiden kelalaian dalam penggunaan senpi oleh anggota Polri juga terjadi ada Juni 2022. Putra Buya Arrazy Hasyim meninggal dunia akibat tertembak senpi milik pengawalnya.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan diagram dan kasus pemerasan itu harus ditelusuri kebenarannya secara serius.
Pimpinan Polri juga harus sungguh-sungguh mengawasi anggotanya. Apalagi, sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Kompolnas mengharapkan Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice yang masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar.
Menurut Mahfud, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang diikuti lima tersangka sudah benar secara hukum.
Majelis banding memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan banding terduga pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Komisi Yudisial sebagai pengawas pengadilan harus intensif dalam pengawasan dan turut melibatkan warga agar bisa menjadi subjek mencari keadilan ataupun objek.
Menurut Ma'ruf, peran Kompolnas dalam mengawal dan mengawasi tugas kepolisian seharusnya lebih diperkuat, bukan malah dibubarkan.
Ma'ruf juga menilai kinerja Kompolnas perlu dioptimalkan dalam memberikan saran dan arah kepada Korps Bhayangkara.
Anggota DPR RI disebut ikut menerima suap untuk menghentikan kasus pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved