Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak penting tergambarkan dalam rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8) kemarin di rumah dinas dan rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, rekonstruksi hanya merupakan bentuk pembuktian adanya proses pembunuhan yang dilakukan para tersangka kepada Brigadir J, termasuk oleh Sambo. Karenanya, gambaran soal adegan pelecehan seksual yang selama ini disebut-sebut sebagai motif pembunuhan tidak perlu dilakukan saat rekonstruksi.
"Sehingga terlalu jauh saya kira kalau orang berharap, oh tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkannya, bagaimana waktu membopong. Itu enggak penting," ujarnya dalam acara Rilis Temuan Survei Nasional terkait masalah hukum terkini yang diselenggarakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara daring, Rabu (31/8).
Menurut Mahfud yang juga menjabat Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang diikuti lima tersangka sudah benar secara hukum. Terkait motif, lanjut dia, bisa dirangkai dari keterangan lisan saja. Sementara yang lebih penting adalah bukti pembunuhan yang telah diakui.
Mahfud juga menyoroti pengusiran kuasa hukum keluarga Brigadir J di lokasi rekonstruksi. Karena berstatus korban dan pelapor, Mahfud berpendapat bahwa kuasa hukum Brigadir J tidak harus datang ke lokasi rekonstruksi. Sebab dalam hukum acara pidana, yang mewakili Brigadir J nantinya adalah negara melalui jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Ancam Brigadir J
"Oleh sebab itu ketika rekonsturksi dilakukan, ya memang tidak harus diundang, meskipun tidak harus dilarang," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelum rekonstruksi dimulai.
Dalam acara rekonstruksi itu, turut hadir pula jaksa dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi dari jaksa JAM-Pidum terkait hasil rekonstruksi.
Kendati demikian, adanya perbedaan adegan penembakan dari Sambo dan tersangka lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) bisa dijadikan bahan untuk dikonfrontasi.
"Mengenai hasil rekonstruksi nanti dinilai jaksa penuntut umum dan nanti itu digunakan untuk proses sidang," ujar Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta.
"Kalau masih ada kekurangan, bisa saja itu menjadi bahan digunakan untuk konfrontasi, berita acara konfrontrasi," tandasnya.
Selain Sambo dan Bharada E, tersangka lain dalam kasus itu ialah Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi atau PC selaku istri Sambo. (OL-16)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved