Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengaku mengapresiasi Polri telah memberikan kejelasan soal nasib Bharada Richard Eliezer alias E di Korps Bhayangkara.
Benny mengatakan kejelasan nasib Bharada E di Polri ditunggu publik setelah divonis satu setengah tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kapolri, Kadiv Propam, dan Irwasum, karena publik menunggu bagaimana nasib Eliezer," kata Benny di Jakarta, Rabu (22/2).
Benny mengatakan pihaknya telah mengikuti persidangan kode etik profesi Polri Bharada E. Persidangan tersebut digelar dari pukul 10.00 hingga 17.30 WIB. Alhasil, Bharada E dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
"Kami meneliti secara penuh bagaimana proses pembuktian yang dilakukan," katanya.
Benny meminta masyarakat untuk menghormati hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E tersebut. Benny mengatakan Polri pasti telah mempertimbangkan pandangan pro dan kontra di masyarakat, serta pembuktian fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentu ini menjadi acuan pada kasus-kasus yang lain soal bagaimana pro dan kontra. Apa pun selalu ada itu. Tapi, saya yakin dengan transparansi yang dilakukan, saya rasa publik akan menerima dan memahami kemudian yang kontra ini bisa menerima," ujar Benny.
"Mudah-mudahan ini publik khususnya yang mendukung Eliezer dalam artian karena sudah mengikuti persidangan selama ini, bisa mendapatkan jawaban akhir dari perjalanan proses hukum Eliezer," pungkasnya.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Bharada E tidak Banding Putusan Etik Polri
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Ramadhan menjelaskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan sejumlah hal dalam memutuskan sanksi terhadap Bharada E. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Ketiga, Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," katanya.
Keempat, Bharada E bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Kelima, Bharada E masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik.
Keenam, Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Kedelapan, Bharada E tak berani menolak perintah menembak Brigadir J karena jauhnya jenjang kepangkatan dengan Ferdy Sambo. Terakhir, Bharada E mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. (OL-16)
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved