Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengaku mengapresiasi Polri telah memberikan kejelasan soal nasib Bharada Richard Eliezer alias E di Korps Bhayangkara.
Benny mengatakan kejelasan nasib Bharada E di Polri ditunggu publik setelah divonis satu setengah tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kapolri, Kadiv Propam, dan Irwasum, karena publik menunggu bagaimana nasib Eliezer," kata Benny di Jakarta, Rabu (22/2).
Benny mengatakan pihaknya telah mengikuti persidangan kode etik profesi Polri Bharada E. Persidangan tersebut digelar dari pukul 10.00 hingga 17.30 WIB. Alhasil, Bharada E dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
"Kami meneliti secara penuh bagaimana proses pembuktian yang dilakukan," katanya.
Benny meminta masyarakat untuk menghormati hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E tersebut. Benny mengatakan Polri pasti telah mempertimbangkan pandangan pro dan kontra di masyarakat, serta pembuktian fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentu ini menjadi acuan pada kasus-kasus yang lain soal bagaimana pro dan kontra. Apa pun selalu ada itu. Tapi, saya yakin dengan transparansi yang dilakukan, saya rasa publik akan menerima dan memahami kemudian yang kontra ini bisa menerima," ujar Benny.
"Mudah-mudahan ini publik khususnya yang mendukung Eliezer dalam artian karena sudah mengikuti persidangan selama ini, bisa mendapatkan jawaban akhir dari perjalanan proses hukum Eliezer," pungkasnya.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Bharada E tidak Banding Putusan Etik Polri
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Ramadhan menjelaskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan sejumlah hal dalam memutuskan sanksi terhadap Bharada E. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Ketiga, Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," katanya.
Keempat, Bharada E bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Kelima, Bharada E masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik.
Keenam, Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Kedelapan, Bharada E tak berani menolak perintah menembak Brigadir J karena jauhnya jenjang kepangkatan dengan Ferdy Sambo. Terakhir, Bharada E mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. (OL-16)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Kombes Murbani diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putera.
Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved