Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Bintara Unit 2 Sub Direktorat 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam kasus pembunuhan anak kandungnya.
Pemantauan Media Indonesia Kamis (10/4) Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita DJP,24, yang dilangsungkan sejak pagi, akhirnya memutuskan pemecatan atau PTDH terhadap Brigadir Ade Kurniawan.
Sidang kode etik kepolisian dipimpinan okeh Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah Kombes Edi Wibowo yang digelar di lantai dua Propam Polda Jawa Tengah berlangsung tertib, meskipun sempat diwarnai tangisan ibu dan nenek korban, seorang bayi yang merupakan anak kandung terdajwa.
Terdakwa Brigadir Ade Kurniawan, anggota Bintara Unit 2 Sub Direktorat 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah dengan menggunakan rompi bertuliskan Patsus warna hijau, mulai memasuki ruang persidangan sekitar pukul 10.00 WIB, namun saat melintas di ruang tunggu sempat mendapat cacian dari ibu dan nenek korban.
Meskipun sempat memanas, namun. persidangan berjalan lancar dengan menghadirkan sejumlah saksi yakni Siti Nurmala (nenek dari korban), Ipda Sulasno (atasan terdakwa), Ipda Fitrianto (Penyidik Reserse Kriminal Umum), Lani (emilik kontrakan bernama Lani) dan ketua RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan.
Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi Wibowo menyebut bahwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela di antaranya telah melakukan perzinaan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023, sedangkan pada saat itu belum bercerai dengan istri sahnya.
Pada bulan November 2023 hingga Maret 2025, ungkap Edi Wibowo, Brigadir Ade Kurniawan hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP hingga memiliki anak berinisial AN yang kemudian menjadi korban pembunuhan oleh terdakwa, dimana tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur tersebut sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah.
Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Edi Wibowo, Maka Brigadir Ade Kurniawan diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Apakah saudara Ade Kurniawan menerima putusan tersebut?" tanyanya sebelum menutup persidangan dan dijawab pikir-pikir
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan perbuatan Brigadir Ade Kurniawan disebut melakukan perbuatan tercela, karena telah menjalin hubungan pernikahan di luar resmi kedinasan terhadap wanita lain sehingga memiliki anak yang kemudian diduga melakukan tindakan pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
"Majelis sidang kode etik memberikan waktu tiga hari untuk menyatakan apakah akan menerima keputusan tersebut atau sebaliknya," ujar Artanto. (H-2)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Pimpinan DPR mengizinkan MKD mengadakan sidang terbuka di masa reses ini.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved