KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengklarifikasi penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka.
Perkara itu dihentikan karena Hasya, yang juga korban dalam kecelakaan itu, meninggal dunia. Kecelakaan tersebut diketahui melibatkan purnawirawan polisi.
"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya kasus hingga hari ini diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (27/1).
Menurutnya, Kompolnas ingin mendapatkan paparan yang lebih detail tentang proses penyelidikan dan penyidikan. Klarifikasi dibutuhkan untuk mengetahui apakah proses penegakan hukum telah dilakukan secara scientific criminal investigation yang profesional dan mandiri.
Baca juga: Mahasiswa Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, IPW: Menyakiti Masyarakat
Sejauh ini, Kompolnas menilai kasus yang ditangani berjalan lambat. Kecelakaan yang menewaskan Hasya sendiri terjadi pada 6 Oktober 2022, sementara gelar perkara dilakukan pada 28 November 2022. Adapun penghentian kasus baru diumumkan hari ini.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yg menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ujarnya.
Selain Polda Metro Jaya, Poengky juga mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi keluarga Hasya. Kompolnas ingin mendalami apakah keluarga Hasya melaporkan purnawirawan Polri, yakni AKB (Purn) ESBW, atas dugaan melakukan pembiaran. Sebab, orangtua Hasya sempat mengatakan bahwa ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke rumah sakit.
"Surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera," pungkas Poengky. (OL-16)