Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
INDONESIA Police Watch (IPW) menilai mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra dua kali menjadi korban dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar.
Sebab, Hasya yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut malah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"IPW meminta Polri untuk tidak menyakiti perasaan masyarakat. Penetapan tersangka itu, walaupun kasusnya dihentikan, telah menyakitkan perasaan keluarga," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (27/1).
Baca juga: Kecewa Penetapan Hasya Tersangka, Orangtua: Ayo Buktikan ke Pengadilan
Dalam penetapan tersangka tersebut, Sugeng mempertanyakan apakah penyidik turut melibatkan pihak korban, dalam hal ini kuasa hukum atau ahli. Menurutnya, pihak Hasya harus diberikan ruang yang cukup untuk mendengar secara langsung proses gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Selain itu, Sugeng juga menilai AKB (Purn) ESBW yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas itu bersikap arogan. Sebab, purnawirawan polisi tersebut sama sekali tidak ada niat membantu menyelamatkan Hasya saat kecelakaan.
"Mahasiswa UI (Hasya) mengalami double victim, sudah mati, ditersangkakan pula," terang Sugeng.
"Sementara si polisi mendapatkan perlindungan ganda. Pertama, dia tidak dimintai pertanggungjawaban. Kedua, beban itu dilemparkan ke korban," tandasnya. (OL-16)
PENGGUNAA gas air mata di stadion telah dilarang oleh induk sepak bola dunia, FIFA. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b
Sugeng meminta pendalaman itu dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Kedua pasal itu mengatur soal kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
INDONESIA Police Watch mendesak Kapolri untuk memberikan sanksi tegas berupa PTDH kepada personil yang terbukti menghambat pengusutan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.
Sugeng menjelaskan IPW sering menerima laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Teddy Minahasa dinilai IPW tidak adil dengan Ferdy Sambo.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved