Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMPOLNAS RI akan melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Diantono untuk menanyakan belum dilakukan sidang etik Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo hingga Bharada E (Richard Elizier).
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB, P, dan TM," kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti
Menurut dia, Kompolnas perlu bertanya alasan sidang etik tersebut belum digelar. Sebab, kata dia, sebenarnya ini tugas Polri untuk menyampaikan secara transparan ke publik.
"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujarnya.
Poengky menyebut Kompolnas tidak bisa menjawab secara pasti kapan sidang kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Irjen Teddy Minahasa, Brigjen Prasetijo hingga Bharada E digelar oleh Polri. Karena, hanya Polri yang bisa menjawab hal tersebut.
"Yang bisa menjawab sesuai kondisi adalah Kadiv Humas Polri. Jangan posisikan saya sebagai jubir Polri dong. Sepengetahuan saya, semuanya akan diproses kode etik," jelas dia.
Sementara, Poengky mengatakan untuk sidang etik Bharada E saat ini Polri fokus pada proses pidananya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemungkinan, kata dia, Polri masih menunggu proses pidananya selesai untuk Bharada E sidang etiknya.
"Ini kan untuk Richard memang proses pidananya sudah dilakukan terlebih dulu. Jadi kalau hendak memproses dengan pemeriksaan kode etik pasti mengganggu jalannya sidang pidana. Sebaiknya, tunggu sampai proses di PN selesai," pungkasnya.
Kaasus Bharada E menjadi perhatian publik seperti yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang ditandatangani oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam Perkap 7/2022 tersebut, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri di antaranya dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; adanya permufakatan jahat; dan menjadi perhatian publik.
Sedangkan, untuk kasus Teddy Minahasa juga masuk Pasal 13 huruf e Perkap 7/2022, yakni setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika. Meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang. (OL-8)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Kejuaraan Kapolri Cup 2025 merupakan salah satu turnamen bergengsi mengingat level yang ditawarkan yaitu level Sirnas Premier yang mempunyai poin rangking yang tinggi.
Titik perubahan signifikan Polri terjadi setelah reformasi, di mana Polri didesain sebagai lembaga yang independen
Cucun juga turut mengapresiasi kesiapan Polri yang mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi secara cepat.
TIM judo Polri menyumbangkan 10 medali, 6 emas, 1 perak, dan 3 perunggu dalam ajang World Police And Fire Games (WPFG) 2025 di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat (AS).
HUT Ke-79 Bhayangkara tak hanya menjadi ajang kebanggaan bagi institusi kepolisian, tetapi juga menjadi momentum kebersamaan antara Polri dan elemen masyarakat.
Untuk dapat dicintai oleh masyarakat, maka Polri harus terlebih dahulu mencintai masyarakat. Namun, dengan jargon Polri Presisi, diharapkan polisi semakin dicintai masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved