Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMPOLNAS RI akan melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Diantono untuk menanyakan belum dilakukan sidang etik Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo hingga Bharada E (Richard Elizier).
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB, P, dan TM," kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti
Menurut dia, Kompolnas perlu bertanya alasan sidang etik tersebut belum digelar. Sebab, kata dia, sebenarnya ini tugas Polri untuk menyampaikan secara transparan ke publik.
"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujarnya.
Poengky menyebut Kompolnas tidak bisa menjawab secara pasti kapan sidang kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Irjen Teddy Minahasa, Brigjen Prasetijo hingga Bharada E digelar oleh Polri. Karena, hanya Polri yang bisa menjawab hal tersebut.
"Yang bisa menjawab sesuai kondisi adalah Kadiv Humas Polri. Jangan posisikan saya sebagai jubir Polri dong. Sepengetahuan saya, semuanya akan diproses kode etik," jelas dia.
Sementara, Poengky mengatakan untuk sidang etik Bharada E saat ini Polri fokus pada proses pidananya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemungkinan, kata dia, Polri masih menunggu proses pidananya selesai untuk Bharada E sidang etiknya.
"Ini kan untuk Richard memang proses pidananya sudah dilakukan terlebih dulu. Jadi kalau hendak memproses dengan pemeriksaan kode etik pasti mengganggu jalannya sidang pidana. Sebaiknya, tunggu sampai proses di PN selesai," pungkasnya.
Kaasus Bharada E menjadi perhatian publik seperti yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang ditandatangani oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam Perkap 7/2022 tersebut, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri di antaranya dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; adanya permufakatan jahat; dan menjadi perhatian publik.
Sedangkan, untuk kasus Teddy Minahasa juga masuk Pasal 13 huruf e Perkap 7/2022, yakni setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika. Meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang. (OL-8)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved