Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kompolnas Surati Kadiv Propam Belum Sidang Etik Bharada E Hingga Irjen Teddy Minahasa

Siti Yona Hukmana
06/12/2022 15:24
Kompolnas Surati Kadiv Propam Belum Sidang Etik Bharada E Hingga Irjen Teddy Minahasa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti(MI/Susanto)

KOMPOLNAS RI akan melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Diantono untuk menanyakan belum dilakukan sidang etik Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo hingga Bharada E (Richard Elizier).

"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB, P, dan TM," kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti 

Menurut dia, Kompolnas perlu bertanya alasan sidang etik tersebut belum digelar. Sebab, kata dia, sebenarnya ini tugas Polri untuk menyampaikan secara transparan ke publik. 

"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujarnya.

Poengky menyebut Kompolnas tidak bisa menjawab secara pasti kapan sidang kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Irjen Teddy Minahasa, Brigjen Prasetijo hingga Bharada E digelar oleh Polri. Karena, hanya Polri yang bisa menjawab hal tersebut.

"Yang bisa menjawab sesuai kondisi adalah Kadiv Humas Polri. Jangan posisikan saya sebagai jubir Polri dong. Sepengetahuan saya, semuanya akan diproses kode etik," jelas dia.

Sementara, Poengky mengatakan untuk sidang etik Bharada E saat ini Polri fokus pada proses pidananya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemungkinan, kata dia, Polri masih menunggu proses pidananya selesai untuk Bharada E sidang etiknya.

"Ini kan untuk Richard memang proses pidananya sudah dilakukan terlebih dulu. Jadi kalau hendak memproses dengan pemeriksaan kode etik pasti mengganggu jalannya sidang pidana. Sebaiknya, tunggu sampai proses di PN selesai," pungkasnya.

Kaasus Bharada E menjadi perhatian publik seperti yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang ditandatangani oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam Perkap 7/2022 tersebut, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri di antaranya dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; adanya permufakatan jahat; dan menjadi perhatian publik.

Sedangkan, untuk kasus Teddy Minahasa juga masuk Pasal 13 huruf e Perkap 7/2022, yakni setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika. Meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya