Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai ada langkah yang tidak profesional dalam penetapan mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Ada langkah yang tidak profesional karena tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku," kata Benny, kepada Media Indonesia, Senin (6/2).
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Diketahui, polisi telah mencabut status tersangka Hasya setelah melakukan gelar perkara khusus. Ia mengatakan pencabutan status tersangka Hasya tersebut telah melalui proses evaluasi bagaimana tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka dan penghentian penyidikan.
"Dari hasil evaluasi tersebut kemudian diputuskan untuk mencabut status tersangka," katanya.
Benny mengaku personel yang disebut tidak profesional berpotensi akan diproses secara etik. Namun, ia mengatakan proses secara etik akan dilakukan terpisah di internal Polri.
"Ada proses tersendiri," katanya.
Terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi yang menangani kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah berpotensi kena sanksi.
Fickar menilai jika terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka dan penerbitan SP3, polisi yang menangani kasus tersebut dapat kena sanksi. Ia mengatakan polisi bisa kena sanksi karena bekerja tidak cermat.
"Mestinya ya, karena bekerja dengan tidak cermat dan tidak profesional dalam menangkap dan menterjemahkan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (5/2).
Fickar menilai jika terbukti melakukan kesalahan prosedur dapat disanksi secara kode etik profesi Polri. Namun, apabila ada kesalahan yang disengaja bisa berujung pada pidana.
Lebih lanjut, Fickar menjelaskan pihak keluarga bisa membuka kembali perkara dan meminta membatalkan SP3 oleh kepolisian secara administratif dengan meminta kembali dilakukan pemeriksaan kepada saksi yang menyaksikan.
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam insiden kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu diputuskan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Bidang Hukum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, ketika konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.
Seperti diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Polisi kemudian menetapkan M Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Setelah menuai polemik, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus dan melakukan rekonstruksi ulang sebagai transparansi bagaimana kecelakaan tersebut terjadi. (OL-6)
Empati dari penabrak terhadap korban tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk menindaklanjuti pencabutan status tersangka, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama baik M. Hasya Attalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Hasya merupakan alumnus SMA Negeri 9 Kota Bekasl yang dikenal sebagai sosok periang dan rajin dalam kejuaraan olahraga taekwondo.
Kuasa hukum AKBP (Purn) Eko Setio Budi mengklaim kliennya tidak melakukan pembiaraan terhadap mahasiswa UI bernama Hasya Attalah setelah insiden kecelakaan.
Pengemudi mobil Proton Iriz plat nomor B 2873 KZI juga sudah dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan
Korban tertabrak sepeda motor saat menyebrang jalan. Tubuhnya terpental beberapa meter di jalan raya
DENNY Supari, 38, pelaku tabrak lari, ternyata tidak sendiri saat mengemudikan mobil dan menabrak sejumlah kendaraan serta pengendaranya.
Tersangka tabrakan maut masih belum sadar sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan
MESKI sudah ditetapkan sebagai tersangka, AB, 36, pelaku tabrak lari di Jalan Rasuna Said-Jalan Dr Saharjo-Jalan Minangkabau, belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik
Tidak ada bukti baru yang didapat dari pemeriksaan DS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved