Senin 06 Februari 2023, 22:07 WIB

Polda Metro Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Polda Metro Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan konferensi pers.

 

POLDA Metro Jaya (PMJ) meminta maaf terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia bernama M. Hasya Attalah dalam kasus kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tim khusus yang melibatkan ahli dan internal, menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut.

"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (6/2).

Baca juga: Pajero Purnawirawan Polisi Diganti Warna usai Tabrak Mahasiswa UI, dari Hitam ke Putih

"Hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," imbuhnya.

Atas ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan, PMJ kemudian mencabut status tersangka Hasya. Pencabutan status tersangka diputuskan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Bidang Hukum dan Bidang Propam PMJ.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo.

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka, PMJ juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. "Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Kaji Status Tersangka Hasya

Diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko di wilayah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, pada 6 Oktober 2022. Polisi kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Pasalnya, pihak kepolisian menilai Hasya lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.

Setelah menuai polemik, PMJ membentuk tim khusus dan melakukan rekonstruksi ulang sebagai transparansi penyelidikan kecelakaan tersebut.(OL-11)

Baca Juga

Antara Foto/Firdaus

Usai dirombak Heru, Posisi 4 Kepala Dinas Dipimpin Pelaksana Tugas

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Rabu 29 Maret 2023, 13:08 WIB
Rotasi jabatan ini dilakukan untuk membuat penyegaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkungan Pemprov DKI...
MI/Susanto

Karyoto jadi Kapolda Metro Jaya, Firli: Terima Kasih Kapolri

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 13:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi keputusan Kapolri yang memberikan promosi kepada Deputi KPK Kartoyo menjadi Kapolda Metro...
Medcom.id/Candra

Karyoto Diangkat jadi Kapolda Metro, KPK Siapkan Plt

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 12:45 WIB
KPK akan menunjuk pelaksana tugas mengisi posisi deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang dipromosi menjadi Kapolda Metro...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya