Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) meminta maaf terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia bernama M. Hasya Attalah dalam kasus kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tim khusus yang melibatkan ahli dan internal, menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (6/2).
Baca juga: Pajero Purnawirawan Polisi Diganti Warna usai Tabrak Mahasiswa UI, dari Hitam ke Putih
"Hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," imbuhnya.
Atas ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyidikan, PMJ kemudian mencabut status tersangka Hasya. Pencabutan status tersangka diputuskan setelah dilakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Bidang Hukum dan Bidang Propam PMJ.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum (Hasya) dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo.
Menindaklanjuti pencabutan status tersangka, PMJ juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. "Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Kaji Status Tersangka Hasya
Diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko di wilayah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, pada 6 Oktober 2022. Polisi kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian menilai Hasya lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Setelah menuai polemik, PMJ membentuk tim khusus dan melakukan rekonstruksi ulang sebagai transparansi penyelidikan kecelakaan tersebut.(OL-11)
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Sebanyak 200 pohon perindang di ring road Bantul masuk kategori berbahaya dan prioritas ditebang, terutama jenis munggur yang mudah patah.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Candi 2026 guna memastikan keamanan dan kenyamanan armada transportasi umum
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
TIGA orang tewas di tempat akibat kecelakaan lalu lintas beruntun di ruas Tol Cipali KM 93A jalur A, tepatnya wilayah Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (4/2) dini hari.
Polisi mengungkap kronologi mobil Jetour T2 terbakar setelah ditabrak BMW di Tol Jagorawi KM 31 B arah Jakarta
SEBANYAK tujuh pekerja tambang tertimbun longsor tanah di lokasi tambang eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved