Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto mengatakan kasus viralnya kasus Bripka Madih serta penyidik yang diduga memeras di kasus sengketa lahan bagai jeruk makan jeruk.
"Ini untuk sekian kalinya polisi meras ke orang yang sedang bermasalah. kebetulan yang diperas ini polisi, jadi jeruk makan jeruk ya istilahnya," kata Wahyu, Sabtu (4/2).
Ia mengatakan walaupun penyidik yang diduga melakukan pemerasan tersebut sudah pensiun, kepolisian harus tetap mencari kebenaran atas kasus yang menimpa Mardi. "Penyidik ini kalau dia benar memeras itu sekarang dia tidak polisi kan, pensiun. Berarti arahnya harus ke pidana," papar Wahyu.
Wahyu menambahkan kepolisian harus mengesampingkan terlebih dahulu tindakan Madih yang telah mencoreng citra institusi dengan memviralkan kasus yang menimpanya. Ia menjelaskan Mahdi sendiri dapat disangkakan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
"Klarifikasi dulu bagaimana duduk permasalahannya bagaimana runtutan prosesnya apakah benar. Kalau memang pemerasannya benar ya harus ditindak," paparnya. "Karena kalau kemudian Bripka Madih kemudian langsung dituduh atau disangkakan pelanggar etik justru tidak melindungi anggotanya sendiri," imbuhnya.
Dalam kasus yang menimpa Madih, kata Wahyu, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan oleh kepolisian yaitu kasus sengketa tanah, pemerasan, dan kode etik. "Ini tiga hal yang berbeda. Ini tiga hal yang tidak bisa dipisah, harus secara paralel," terang Wahyu.
Wahyu berharap, kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut dengan transparan. "Kalau dari Kompolnas, prinsipnya ini harus dibuka secara transparan. Karena sekarang eranya sudah era akuntabel sehingga sesegera mungkin saja kalau memang benar diperas ya dilaporkan. Jangan hanya membuat isu di media sosial," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih viral di media sosial setelah mengaku diperas oleh polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya. Dalam video yang beredar di media sosial, Madih yang memakai seragam polisi kecewa karena sebagai personel Polda Metro Jaya dirinya justru dimintai uang untuk mengurus kasus sengketa tanah sebesar Rp100 juta.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," kata Madih.
Polda Metro Jaya kemudian buka suara terkait pengakuan Bripka Madih yang menyebut diperas saat melaporkan kasus penyerobotan lahan. "Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (2/2).
Namun demikian, Trunoyudo belum berbicara banyak. Ia menyebut saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami pengakuan Madih tersebut. "Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucapnya. (OL-15)
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Seperti diketahui, Tim Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Bareskrim tengah melakukan penyidikan mengenai izin Rekomendasi Impor Produk Hortikulutr
Pihak Polda Metro Jaya juga telah menetapkan salah satu dari ahli waris Lie Bok Sie, Damiri H Sajim, sebagai tersangka atas dugaan memasuki lahan pekarangan orang lain.
Peristiwa dugaan pemalakan itu terekam kamera, sehingga viral di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved