Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISIONER Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto mengatakan kasus viralnya kasus Bripka Madih serta penyidik yang diduga memeras di kasus sengketa lahan bagai jeruk makan jeruk.
"Ini untuk sekian kalinya polisi meras ke orang yang sedang bermasalah. kebetulan yang diperas ini polisi, jadi jeruk makan jeruk ya istilahnya," kata Wahyu, Sabtu (4/2).
Ia mengatakan walaupun penyidik yang diduga melakukan pemerasan tersebut sudah pensiun, kepolisian harus tetap mencari kebenaran atas kasus yang menimpa Mardi. "Penyidik ini kalau dia benar memeras itu sekarang dia tidak polisi kan, pensiun. Berarti arahnya harus ke pidana," papar Wahyu.
Wahyu menambahkan kepolisian harus mengesampingkan terlebih dahulu tindakan Madih yang telah mencoreng citra institusi dengan memviralkan kasus yang menimpanya. Ia menjelaskan Mahdi sendiri dapat disangkakan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
"Klarifikasi dulu bagaimana duduk permasalahannya bagaimana runtutan prosesnya apakah benar. Kalau memang pemerasannya benar ya harus ditindak," paparnya. "Karena kalau kemudian Bripka Madih kemudian langsung dituduh atau disangkakan pelanggar etik justru tidak melindungi anggotanya sendiri," imbuhnya.
Dalam kasus yang menimpa Madih, kata Wahyu, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan oleh kepolisian yaitu kasus sengketa tanah, pemerasan, dan kode etik. "Ini tiga hal yang berbeda. Ini tiga hal yang tidak bisa dipisah, harus secara paralel," terang Wahyu.
Wahyu berharap, kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut dengan transparan. "Kalau dari Kompolnas, prinsipnya ini harus dibuka secara transparan. Karena sekarang eranya sudah era akuntabel sehingga sesegera mungkin saja kalau memang benar diperas ya dilaporkan. Jangan hanya membuat isu di media sosial," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih viral di media sosial setelah mengaku diperas oleh polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya. Dalam video yang beredar di media sosial, Madih yang memakai seragam polisi kecewa karena sebagai personel Polda Metro Jaya dirinya justru dimintai uang untuk mengurus kasus sengketa tanah sebesar Rp100 juta.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," kata Madih.
Polda Metro Jaya kemudian buka suara terkait pengakuan Bripka Madih yang menyebut diperas saat melaporkan kasus penyerobotan lahan. "Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (2/2).
Namun demikian, Trunoyudo belum berbicara banyak. Ia menyebut saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami pengakuan Madih tersebut. "Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucapnya. (OL-15)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved