Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Reaksi resisten dari sejumlah PSE yang menolak atau minimal enggan mendaftarkan diri ke Kemenkominfo sebetulnya sudah bisa diduga.
Warganet semestinya tidak mengunggah data pribadi yang bersifat rahasia di media digital, misalnya kartu identitas diri, paspor, atau nomor plat kendaraan.
Pentingnya lokapasar dalam meningkatkan penjualan, salah satunya karena adanya kemudahan dalam mengaksesnya sehingga tidak menyulitkan pembeli.
Di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan pentingnya pemanfaatan data yang makin meluas di institusi
Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar.
Kominfo menyatakan akan secara bertahap memberikan sanksi kepada PSE yang belum mendaftar.
Kominfo menyatakan akan secara bertahap memberikan sanksi kepada PSE yang belum mendaftar.
Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE yang belum mendaftar.
Kemenominfo mencabut label “Disinformasi” terhadap berita terkait bahaya kandungan zat kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik keras (polikarbonat) air minum dalam kemasan.
Pingkan menilai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah.
Pemerintah bersama asosiasi industri mendorong pengembangan PSE dalam negeri agar aplikasi atau platform digitalnya dapat menjangkau wilayah global.
Bidan berperan sangat penting dalam upaya mewujudkan kesehatan ibu dan anak,
Guru SMK 2 sekaligus Ketua Blogger Balikpapan Community, Bambang Herlandi mengatakan, untuk membangun jenama (brand) di dunia digital, warganet harus mampu menerapkan etika dengan benar
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat.
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli terancam menjadi ilegal. Apakah mereka akan langsung diblokir Kominfo?
Negara sambung dia harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara khususnya saat tidak mempunyai kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan raksasa.
Kominfo harus konsisten dalam menegakkan aturan meski berhadapan dengan pemain-pemain yang sangat berpengaruh terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE)
Selain Google, perusahaan teknologi lainnya, yakni Meta yang terdiri dari Facebook, WhatsApp dan Instragram serta Twitter juga dilaporkan belum mendaftarkan PSE.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved