Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menyampaikan, hingga hari ini masih terdapat belasan platform digital besar yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, atau melewati tenggat registrasi pada 20 Juli 2022.
Kominfo pada hari ini menyisir 100 besar PSE dengan lalu lintas (traffic) tertinggi. Berdasarkan pantauan kementerian hari ini, setidaknya ada belasan nama platform digital besar yang belum mendaftar, antara lain Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Counter-Strike, Alibaba.com, Battle.net dan Origin.
Kominfo menyatakan akan secara bertahap memberikan sanksi kepada PSE yang belum mendaftar.
"Kami kirimkan surat segera," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada hari ini.
Setelah daftar 100 besar yang dipantau pada hari ini, Kominfo juga berencana memantau 1.000 PSE dengan lalu lintas yang tinggi.
Saat ini sejumlah platform besar terpantau sudah mendaftar ke Kominfo, antara lain Google Cloud, Facebook, WhatsApp, WhatsApp Messenger, Instagram, Twitter dan TikTok.
Google, menurut Kominfo kembali mendaftar sebagai PSE untuk YouTube, Search, Map dan Play Store.
Baca juga: Platform Ini Terancam Diblokir karena Belum Daftar PSE, Google Aman
Disney+ Hotstar, Grab dan Amazon Data Services mendaftar sebagai PSE domestik karena perusahaan berbadan hukum Indonesia.
Kominfo mulai hari ini memberikan sanksi pertama, berupa surat teguran tertulis kepada PSE yang belum mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan. Melalui surat tersebut, kementerian juga memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi PSE itu untuk segera melengkapi pendaftaran.
Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu tersebut, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
Data terbaru Kominfo menunjukkan sudah ada 8.276 PSE yang mendaftar, dengan rincian 8.069 PSE domestik dan 207 PSE asing.
Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo, Teguh Arifiyadi menyatakan sudah ada beberapa PSE yang berkomunikasi dengan mereka terkait pendaftaran.(Ant/OL-4)
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Melalui platform digital, konsumen dapat mengakses informasi terkait produk, melakukan konsultasi online gratis, serta membeli dengan cepat dan mudah.
Ketiga menu tersebut yakni Fire Chicken, Flying Chicken, dan Richicken.
Bila menggunakan pendekatan penegakan hukum, maka masalah ini tidak akan kunjung selesai. Pendekatan yang perlu dikedepankan ialah pencegahan.
Pemerintah Australia baru saja mengumumkan aturan baru yang mengharuskan platform digital besar seperti Facebook (Meta), TikTok, dan Google untuk membayar biaya berita
Pingkan menilai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah.
Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved