Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RAKSASA teknologi, Google akan mematuhi regulasi pemerintah Indonesia soal pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasalnya, ada ancaman pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bagi PSE yang belum mendaftar ulang usaha hingga Rabu, (20/7).
Perwakilan Google di Indonesia mengungkapkan, pihaknya mengetahui soal regulasi pendaftaran PSE tersebut. Ketentuan ini diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ungkap keterangan tersebut yang diterima Media Indonesia, Senin (18/7).
Untuk alasan mengapa belum mendaftarkan ulang usaha selama dua tahun ini, Google enggan menjelaskan secara detail. Selain Google, perusahaan teknologi lainnya, yakni Meta yang terdiri dari Facebook, WhatsApp dan Instragram serta Twitter juga dilaporkan belum mendaftarkan PSE.
Terpisah, Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kebijakan Digital Dedy Permadi dalam Prime Time News Metro TV, Minggu (17/7), mengaku pihaknya intens berkomunikasi dengan PSE terkait soal pendaftaran ulang usaha. Ia meyakini para PSE akan patuh terhadap regulasi di Indonesia.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah Harus Tegas Blokir PSE yang Tidak Patuh
"Kami berkomunikasi secara formal dengan mereka. Sejauh ini mereka akan berkomitmen soal itu. Kami tidak terlalu khawatir," ucapnya.
Kemenkominfo mengaku akan membantu dan mendampingi PSE yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran ulang usaha. Biasanya, masalah teknis yang kerap dialami PSE saat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS ini akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
"Komunikasi kami dengan para penyelenggara PSE juga berjalan baik. Jika ada kendala pasti kami dampingi. Pendaftaran ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, sudah dua tahun," kata Dedy.
Dalam keterangan pers Kemenkominfo disebutkan, ancaman pemblokiran atau pemutusan akses akan dilakukan sesuai rekomendasi dari K/L pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:
1. Melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa
2. Menyediakan layanan transaksi keuangan
3. Menyediakan layanan materi digital berbayar
4. Menyediakan layanan komunikasi
5. Menyediakan layanan mesin pencari
6. Melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik. (OL-4)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggunakan kampanye promosi pariwisata terbaru dengan menggabungkan strategi digital modern dengan memanfaatkan platform Over-The-Top (OTT).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong media agar lebih berdaya dan memberdayakan masyarakat.
Kalau ada kolaborasi antara media, publisher, dengan platform, mungkin kolaborasi ini saling menguntungkan, saling menghidupi
Negara sambung dia harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara khususnya saat tidak mempunyai kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan raksasa.
Pingkan menilai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved