Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ada Ancaman Pemblokiran, Google bakal Patuhi Pendaftaran PSE

Insi Nantika Jelita
18/7/2022 18:34
Ada Ancaman Pemblokiran, Google bakal Patuhi Pendaftaran PSE
Ilustrasi(Fabrice COFFRINI / AFP)

RAKSASA teknologi, Google akan mematuhi regulasi pemerintah Indonesia soal pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasalnya, ada ancaman pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bagi PSE yang belum mendaftar ulang usaha hingga Rabu, (20/7).

Perwakilan Google di Indonesia mengungkapkan, pihaknya mengetahui soal regulasi pendaftaran PSE tersebut. Ketentuan ini diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ungkap keterangan tersebut yang diterima Media Indonesia, Senin (18/7).

Untuk alasan mengapa belum mendaftarkan ulang usaha selama dua tahun ini, Google enggan menjelaskan secara detail. Selain Google, perusahaan teknologi lainnya, yakni Meta yang terdiri dari Facebook, WhatsApp dan Instragram serta Twitter juga dilaporkan belum mendaftarkan PSE.

Terpisah, Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kebijakan Digital Dedy Permadi dalam Prime Time News Metro TV, Minggu (17/7), mengaku pihaknya intens berkomunikasi dengan PSE terkait soal pendaftaran ulang usaha. Ia meyakini para PSE akan patuh terhadap regulasi di Indonesia.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Harus Tegas Blokir PSE yang Tidak Patuh

"Kami berkomunikasi secara formal dengan mereka. Sejauh ini mereka akan berkomitmen soal itu. Kami tidak terlalu khawatir," ucapnya.

Kemenkominfo mengaku akan membantu dan mendampingi PSE yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran ulang usaha. Biasanya, masalah teknis yang kerap dialami PSE saat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS ini akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

"Komunikasi kami dengan para penyelenggara PSE juga berjalan baik. Jika ada kendala pasti kami dampingi. Pendaftaran ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, sudah dua tahun," kata Dedy.

Dalam keterangan pers Kemenkominfo disebutkan, ancaman pemblokiran atau pemutusan akses akan dilakukan sesuai rekomendasi dari K/L pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:

1. Melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa

2. Menyediakan layanan transaksi keuangan

3. Menyediakan layanan materi digital berbayar

4. Menyediakan layanan komunikasi

5. Menyediakan layanan mesin pencari

6. Melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya