Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Pemerintah mengkhawatirkan terus meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di masa pandemi covid-19, terlebih masih banyaknya korban yang tidak melapor.
KETUA Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster mengingatkan kepada masyarakat agar lebih peduli dan melindungi keluarga dari ancaman pelaku pedofilia.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengapresiasi polisi yang telah bertindak cepat. Selain itu, dia meminta penegak hukum untuk serius memproses pelaku
HARI ini Polda Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi ilegal dengan salah satu tersangka bernama Dr. Sarsanto W.S, Sp. OG, yang pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2000 silam.
Menurut Indrawati, perlindungan terhadap perempuan dan anak akan terus ditingkatkan karena tingkat kekerasan terhadap keduanya masih tinggi.
POLRES Siak meringkus MH, 24, pelaku rudapaksa (pencabulan) sekaligus pembunuhan terhadap korban ALG, bocah berumur 8 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, pada Juli lalu.
"Kondisi ini menjadi dasar bagi kita semua untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan mengesahkannya sebagai undang-undang," kata Rerie.
Kondisi itu menjadi penting untuk diperhatikan secara serius mengingat pembelajaran jarak jauh akan terus dilaksanakan hingga akhir 2020 mendatang.
BERDASARKAN data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indonesia tengah berada di dalam kondisi darurat
Sementara pada 2020 jumlah tindak pidana pencabulan terhadap berjumlah 15 kasus. Hingga saat ini sebanyak lima kasus di antaranya sudah diselesaikan.
Edukasi dan sosialisasi terkait perkembangan modus perdagangan orang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan dini masyarakat.
PELAKU sudah pernah direhabilitasi narkoba sebanyak dua kali, berkaitan dengan kecanduan narkoba dan diberhentikan dari pekerjaannya karena Covid-19
Berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejak 2016 hingga Juni 2020 setidaknya ada 926 permohonan perlindungan terhadap anak yang masuk ke LPSK.
Kasus yang muncul terjadi pada anak perempuan sebanyak 80 kasus dan 47 lainnya pada anak laki-laki. Jenis kekerasannya pun beragam.
Sosialiasi kepada seluruh keluarga, tokoh masyarakat dan komunitas, guru dan sekolah, tokoh agama, dan organisasi agama sangat penting.
Pemerintah harus menyeleksi ketat perekrutan pendamping anak korban kekerasan, agar anak-anak aman dan benar-benar terlindungi, bukan malah menjadi korban kekerasan.
PERAN serta masyarakat yang masif dibutuhkan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, fungsi keluarga pun harus dikembalikan sebagai ketahanan keluarga.
Tingginya prevalensi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan payung hukum guna melindungi mereka.
Willy juga menyeburkan, Fraksi Partai NasDem secara terus-menerus mengundang pakar dan beberapa stake holder untuk memperhalus RUU P-KS ini.
Salah satu hasil evaluasi ialah perubahan kelembagaan menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA di Lampung Timur.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved