Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pelaku Rudakpaksa dan Pembunuhan Bocah di Siak Ditangkap

Rudi Kurniawansyah
07/8/2020 21:00
Pelaku Rudakpaksa dan Pembunuhan Bocah di Siak Ditangkap
Ilustrasi(dok.medcom)

POLRES Siak meringkus MH, 24, pelaku rudapaksa (pencabulan) sekaligus pembunuhan  terhadap korban ALG, bocah berumur 8 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, pada bulan lalu. Tersangka MH ditangkap di Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara, usai buron melarikan diri setelah membunuh korban.

Kapolres Siak Ajun Komisaris Besar (AKB) Doddy Sanjaya, Jumat (7/8), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban ke Polsek Tualang terkait anaknya yang telah hilang dari rumah.

"Kemudian dari penyelidikan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH. Dengan informasi itu lalu dilanjutkan pencarian. Kesesokan harinya pada 17 Juli, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak belakang kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak," jelas Doddy Sanjaya.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi oleh Polsek Tualang untuk dilakukan otopsi di rumah sakit bhayangkara, Pekanbaru.

"Hasil otopsi didapat bahwa korban mengalami luka menganga pada bagian leher dan luka lecet pada bagian anus seperti corong. Kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami pencabulan," jelas Doddy Sanjaya.

Doddy mengungkapkan, tim dari Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari Informasi tentang keberadaan pelaku MH. Akhirnya pada 26 Juli 2020 tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.

"Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara. Berbekal informasi tim Polres Siak bekerjasama dengan Polres Nias mencari dan menelusuri hingga pelaku berhasil ditemukan," ujar Kapolres Dody Sanjaya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disapkan sebelumnya. Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya.

"Tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati terhadap orang tua korban yang sering memarahi dan memukul tersangka. MH juga mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari dan satu kali sebelum korban dibunuh," ungkap Kapolres.

Tersangka MH akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15
tahun sampai dengan hukuman mati. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya