Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Siak meringkus MH, 24, pelaku rudapaksa (pencabulan) sekaligus pembunuhan terhadap korban ALG, bocah berumur 8 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, pada bulan lalu. Tersangka MH ditangkap di Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara, usai buron melarikan diri setelah membunuh korban.
Kapolres Siak Ajun Komisaris Besar (AKB) Doddy Sanjaya, Jumat (7/8), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban ke Polsek Tualang terkait anaknya yang telah hilang dari rumah.
"Kemudian dari penyelidikan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH. Dengan informasi itu lalu dilanjutkan pencarian. Kesesokan harinya pada 17 Juli, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak belakang kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak," jelas Doddy Sanjaya.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi oleh Polsek Tualang untuk dilakukan otopsi di rumah sakit bhayangkara, Pekanbaru.
"Hasil otopsi didapat bahwa korban mengalami luka menganga pada bagian leher dan luka lecet pada bagian anus seperti corong. Kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami pencabulan," jelas Doddy Sanjaya.
Doddy mengungkapkan, tim dari Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari Informasi tentang keberadaan pelaku MH. Akhirnya pada 26 Juli 2020 tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
"Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara. Berbekal informasi tim Polres Siak bekerjasama dengan Polres Nias mencari dan menelusuri hingga pelaku berhasil ditemukan," ujar Kapolres Dody Sanjaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disapkan sebelumnya. Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya.
"Tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati terhadap orang tua korban yang sering memarahi dan memukul tersangka. MH juga mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari dan satu kali sebelum korban dibunuh," ungkap Kapolres.
Tersangka MH akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15
tahun sampai dengan hukuman mati. (OL-13)
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved