Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Darurat, Sistem Perlindungan dari Kekerasan Seksual

MI
05/8/2020 02:35
Darurat, Sistem Perlindungan dari Kekerasan Seksual
(Ilustrasi)

BERDASARKAN data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indonesia tengah berada di dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 

Karenanya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut, diperlukan sistem perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

“Hal ini yang menjadi salah satu urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu saja pemerintah tidak bisa bekerja sendirian,” kata Bintang seperti dikutip dari keterangan resmi, kemarin.

Di sisi lain, Bintang menyadari pro dan kontra karena masih terdapat kelompok yang menganggap muatan materi RUU PKS tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyebut banyak pihak sudah tahu dan paham urgensi pengesahan RUU PSK untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan. 

“Isu kekerasan seksual ini bak fenomena gunung es, yakni permasalahan yang terjadi sebenarnya lebih kompleks dan lebih besar daripada permasalahan yang terlihat di permukaan. Data-data kasus kekerasan seksual saat ini terpampang nyata dan semakin meningkat tiap harinya terutama di masa pandemi covid-19 ini,” jelasnya.

Bahrul menyesalkan sikap Komisi VIII DPR yang memutuskan untuk menarik RUU PKS dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Menurutnya, penarikan ini menimbulkan banyak kontra dari berbagai. Namun, lanjutnya, saat ini ialah momentum untuk kembali menyosialisasikan pengesahan RUU PKS kepada masyarakat.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menganggap keluarnya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 justru membawa keberuntungan. Menurutnya, RUU PKS yang akan didorong menjadi Prolegnas Prioritas 2021 tersebut dapat lebih
matang lagi disiapkan untuk menjadi UU.

“Setidaknya RUU ini berikutnya akan kami dorong prosesnya di Baleg bukan lagi di Komisi VIII. Kalau di Baleg kan lintas komisi jadi pasti perspektifnya juga lebih beragam,” kata Taufik dalam acara Journalist on Duty Media Indonesia yang disiarkan melalui Live Instagram Media Indonesia, Senin(3/8). (Ifa/Ths/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya