Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KASUS kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, seksual, hingga siber masih sering menghiasi laman media. Pada satu sisi, munculnya kasus-kasus itu dapat bermakna meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak, agar mendapatkan penanganan secara optimal.
Pada sisi lain, terus meningkatnya kasus kekerasan anak harus diselesaikan sejak di hulunya. Sektor hulu itu ialah kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam perlindungan anak.
Dampak dari perubahan kebijakan pemda dalam perlindungan anak akan memengaruhi seluruh proses perlindungan anak yang dilakukan, baik pencegahan, penanganan, maupun rehabilitasi. Tanpa perubahan kebijakan, upaya perlindungan anak akan sulit tercapai.
Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan perlindungan. Perlindungan anak merupakan upaya menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Perlindungan itu harus dilandaskan pada harkat martabat kemanusiaan. Setiap anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
UU Perlindungan Anak menyebutkan pemda bertanggung jawab untuk menghormati dan menjamin pemenuhan hak setiap anak Indonesia. Pemda juga bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak anak. Pemda sebagai wakil negara memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak, serta, melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Mandat
Hadirnya UU No 23/2014 tentang Pemda menjadikan urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib daerah. Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki kewajiban yang sama menjadi pelaksana urusan perlindungan anak. Pasal 12 menyebutkan, perlindungan anak tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, namun menjadi urusan wajib pemda.
Perlindungan anak di daerah tidak lagi hanya menjadi urusan penunjang, namun menjadi urusan inti. Perubahan ini bermakna ke sungguhan regulasi mengatur bahwa urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang penting bagi masa depan bangsa.
Dampak perubahan itu, di antaranya pada bentuk kelembagaan di daerah. Bentuk kelembagaan penanggung jawab perlindungan anak tidak lagi hanya berbentuk badan, biro, atau kantor urusan. Tetapi, menjadi setingkat dinas. Dinas bersifat lebih teknis dan dapat melakukan upaya perlindungan secara optimal.
Dengan pembagian yang jelas antara urusan pusat dan daerah, idealnya kasus-kasus perlindungan lebih cepat tertangani. Upaya pencegahan dan penanganan diharapkan merata di seluruh Indonesia.
Luasnya Indonesia mensyaratkan pemerataan kualitas perlindungan anak yang setara di seluruh provinsi dan kabupatan/kota. Oleh karena itu, pembagian kewenangan kepada daerah menjadi hal yang sudah seharusnya dilakukan dengan kesungguhan.
Perubahan kebijakan
Perubahan nomenklatur dalam UU Otda harus diikuti perubahan kebijakan perlindungan anak. Tanpa itu, perlindungan anak akan kehilangan arah/greget. Perubahan kebijakan perlindungan anak harus membangun sistem perlindungan anak yang meliputi tiga unsur.
Pertama, keberadaan norma dan regulasi terkait perlindungan anak. Keberadaan norma dan regulasi akan menjadi dasar bagi pengaturan perlindungan anak. Norma dan regulasi akan mengatur sejauh mana upaya perlindungan anak akan dilakukan dan diimplementasikan pemda.
Data KPAI (2019) menemukan, sebanyak 48,3% layanan anak korban yang tuntas. Sementara, sisanya tidak tuntas, di antaranya, karena keterbatasan anggaran di daerah. Keberadaan anggaran menjadi salah satu penentu keberlangsungan perlindungan anak.
Kedua, keberadaan struktur dan kelembagaan untuk pelaksanaan kebijakan perlindungan anak. Perubahan menjadi dinas merupakan bukti bahwa regulasi telah mengamanatkan perlindungan anak menjadi urusan yang penting.
Ketiga, program dan layanan perlindungan. Program perlindungan anak dalam kerangka preventif harus dilakukan, tidak hanya sampai pada kader-kader di tingkat desa sebagaimana evaluasi saat ini. Tetapi, harus sampai pada keluarga yang menjadi garda terdepan pengasuhan.
MI/Seno
Ilustrasi Perlindungan Anak
Utamakan pencegahan
Pemda harus mengedepankan proses-proses preventif dalam perlindungan anak. Sosialiasi kepada seluruh keluarga, tokoh masyarakat dan komunitas, guru dan sekolah, tokoh agama, dan organisasi agama sangat penting. Sebab, sejatinya, mengasuh membutuhkan orang sekampung.
Sehingga anak-anak Indonesia akan tumbuh dengan baik dan bebas dari kekerasan. Menyiapkan anakanak hari ini sejatinya kita menyiapkan SDM Indonesia yang unggul di masa yang akan datang.
Jika anak sudah menjadi korban, proses penanganannya berpotensi memakan waktu yang panjang. Anak harus mendapatkan rehabilitasi dengan tuntas. Orangtuanya pun harus mendapatkan pembekalan untuk mendampingi anak. Sehingga, dapat menjembatani jika anak membutuhkan pertolongan rehabilitasi lanjutan.
Jika rehabilitasi tidak tuntas, anak korban berpotensi menjadi pelaku di masa yang akan datang. SDM yang seperti ini rentan menjadi beban sosial dan berpotensi tidak poduktif. Sekaligus, menjadi beban fi nansial negara. Oleh karena itu, pencegahan harus diupayakan maksimal.
Desa/kelurahan sebagai ujung tombak pemda wajib menjadikan program perlindungan anak sebagai program utama. Desa harus memiliki peta jalan perlindungan anak, sebagai upaya melindungi anak di level pemerintahan paling bawah.
Desa harus memiliki upaya perlindungan dan SOP penanganan jika ada kasus kekerasan terhadap anak. Dana desa juga dialokasikan untuk program-program pencegahan. Keterlibatan desa akan memaksimalkan upaya pencegahan dan anak-anak Indonesia terlindungi.
Akhirnya, komitmen pemda dari provinsi, kabupaten/kota hingga memaksimalkan peran desa sangat penting, dalam upaya perlindungan anak. Kepala daerah dan DPRD harus sama-sama mengupayakan komitmen terbaik untuk melindungi anak Indonesia. Selamat Hari Anak, anak Indonesia sehat dan ceria!
FOCO Band, sebuah grup musik luar biasa yang seluruh anggotanya adalah anak-anak berkebutuhan khusus.
Salah satu hasil yang diharapkan dari Hari Anak Nasional adalah tersosialisasinya informasi yang lebih luas tentang hak-hak anak kepada masyarakat.
Ruam popok membuat bayi tidak nyaman bergerak. Padahal, gerakan aktif seperti merangkak, berguling, dan berjalan sangat penting untuk perkembangan otot dan koordinasi bayi.
Jelajah Cita-Cita (JCC) 2024, yang diadakan Komunitas Ibu Profesional (IP), kembali hadir untuk memeriahkan Hari Anak Nasional dengan kegiatan daring dan luring di 36 regional.
Perayaan bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan memberikan kegembiraan dan dukungan kepada anak-anak yang membutuhkan.
Fasilitas ruang tunggu AUDY Kids memiliki playground sehingga senantiasa memberikan pelayanan terbaik pada pasiennya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved