Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DATA Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) selama periode 1 Januari-21 Agustus 2020 memperlihatkan ada 4.859 laporan kasus kekerasan pada anak dan 3.605 kasus kekerasan pada perempuan dewasa.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengkhawatirkan terus meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di masa pandemi covid-19, terlebih masih banyaknya korban yang tidak melapor.
"Layanan pengaduan dan penanganan yang tidak berjalan dengan baik mengakibatkan korban sulit mengakses layanan di daerahnya. Oleh karena itu, Kemen PPPA berupaya melakukan layanan dengan sistem jemput bola," ujar Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Priyadi Santoso dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (28/8).
Priyadi juga mengatakan jika budaya masyarakat yang takut untuk melapor juga jadi penyebab terutama jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau keluarga.
Jika dirinci, dari 4.859 kasus kekerasan pada anak, ada 5.048 yang menjadi korbannya. Sebanyak 2.997 korban kekerasan seksual, 1.286 korban kekerasan fisik dan 1.229 korban kekerasan psikis. Sisanya ialah korban kekerasan eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Penelantaran, dan lain-lain.
Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy menyatakan data kekerasan tersebut memprihatinkan karena belum menunjukkan data sebenarnya.
“Data ini sangat mencemaskan, karena data ini adalah data dari pengaduan masyarakat. Sedangkan data-data yang tidak diadukan masih seperti gambaran fenomena gunung es. Masih banyak tidak diadukan kepada aparat penegak hukum karena pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan anak,” ujar Susianah.
Susianah menilai jika penyebab utama anak mengalami kekerasan adalah karena permasalahan yang dialami oleh orang tua. Selain itu, ketidakmampuan orang tua dalam mengontrol diri dari permasalahan yang dialami menyebabkan mereka rentan melakukan kekerasan pada anak.
“Masalah anak bukan akar permasalahan, namun dampak dari permasalahan orang dewasa. Permasalahan yang dihadapi orang dewasa berakibat pada permasalahan anak seperti penelantaran anak, korban trafficking, anak jalanan, pekerja anak, anak berhadapan dengan hukum. Banyak terjadi orang tua yang kondisi sosial dan ekonominya tidak stabil, justru akhirnya menimpakan anak sebagai sasaran kekerasan,” tambah Susiana.
Oleh karena itu, kompleksnya persoalan perlindungan perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 menurut Priyadi harus disikapi dengan meningkatkan akses dan layanan bagi korban. Kemen PPPA berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di masa pandemi. Priyadi menjelaskan, Kemen PPPA membuka layanan aduan secara online dan mendorong layanan terhadap perempuan dan anak di daerah untuk melakukan hal serupa.
“Kami juga melakukan peningkatan kapasitas baik kepada petugas pelayanan di daerah maupun aparat penegak hukum (APH) agar tetap maksimal melakukan penegakan dan pendampingan hukum bagi korban, yang saat ini dilakukan secara virtual. Melakukan sosialisasi, dan pengembangan sistem data terpadu serta meningkatkan jejaring untuk penguatan kelembagaan dan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah,” jelas Priyadi. (H-2)
Persepsi ini lahir dari cara pandang lama yang mengabaikan prinsip gizi seimbang. Padahal ukuran kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari tampilan fisik semata.
Paparan gawai pada fase krusial pertumbuhan (usia 5 hingga 15 tahun) berisiko memicu gangguan tumbuh kembang yang menetap hingga dewasa.
Skrining pendengaran pada anak sejak dini menjadi kunci vital dalam menjaga kualitas hidup dan fungsi komunikasi buah hati.
Fungsi pendengaran memiliki kaitan erat dengan kemampuan bicara anak.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Keistimewaan yang didapat oleh anak sulung perempuan sering kali muncul dalam bentuk pemberian otonomi yang lebih besar.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
Koleksi ini menampilkan deretan drama Korea populer yang menempatkan perempuan sebagai pusat narasi, mulai dari perjuangan karier, penyembuhan luka batin, hingga dinamika romansa.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Berdasarkan laporan Strava Year in Sport Trend Report 2025, keterlibatan perempuan dalam olahraga angkat beban tercatat 21% lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved