Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DATA Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) selama periode 1 Januari-21 Agustus 2020 memperlihatkan ada 4.859 laporan kasus kekerasan pada anak dan 3.605 kasus kekerasan pada perempuan dewasa.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengkhawatirkan terus meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di masa pandemi covid-19, terlebih masih banyaknya korban yang tidak melapor.
"Layanan pengaduan dan penanganan yang tidak berjalan dengan baik mengakibatkan korban sulit mengakses layanan di daerahnya. Oleh karena itu, Kemen PPPA berupaya melakukan layanan dengan sistem jemput bola," ujar Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Priyadi Santoso dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (28/8).
Priyadi juga mengatakan jika budaya masyarakat yang takut untuk melapor juga jadi penyebab terutama jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau keluarga.
Jika dirinci, dari 4.859 kasus kekerasan pada anak, ada 5.048 yang menjadi korbannya. Sebanyak 2.997 korban kekerasan seksual, 1.286 korban kekerasan fisik dan 1.229 korban kekerasan psikis. Sisanya ialah korban kekerasan eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Penelantaran, dan lain-lain.
Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy menyatakan data kekerasan tersebut memprihatinkan karena belum menunjukkan data sebenarnya.
“Data ini sangat mencemaskan, karena data ini adalah data dari pengaduan masyarakat. Sedangkan data-data yang tidak diadukan masih seperti gambaran fenomena gunung es. Masih banyak tidak diadukan kepada aparat penegak hukum karena pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan anak,” ujar Susianah.
Susianah menilai jika penyebab utama anak mengalami kekerasan adalah karena permasalahan yang dialami oleh orang tua. Selain itu, ketidakmampuan orang tua dalam mengontrol diri dari permasalahan yang dialami menyebabkan mereka rentan melakukan kekerasan pada anak.
“Masalah anak bukan akar permasalahan, namun dampak dari permasalahan orang dewasa. Permasalahan yang dihadapi orang dewasa berakibat pada permasalahan anak seperti penelantaran anak, korban trafficking, anak jalanan, pekerja anak, anak berhadapan dengan hukum. Banyak terjadi orang tua yang kondisi sosial dan ekonominya tidak stabil, justru akhirnya menimpakan anak sebagai sasaran kekerasan,” tambah Susiana.
Oleh karena itu, kompleksnya persoalan perlindungan perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 menurut Priyadi harus disikapi dengan meningkatkan akses dan layanan bagi korban. Kemen PPPA berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di masa pandemi. Priyadi menjelaskan, Kemen PPPA membuka layanan aduan secara online dan mendorong layanan terhadap perempuan dan anak di daerah untuk melakukan hal serupa.
“Kami juga melakukan peningkatan kapasitas baik kepada petugas pelayanan di daerah maupun aparat penegak hukum (APH) agar tetap maksimal melakukan penegakan dan pendampingan hukum bagi korban, yang saat ini dilakukan secara virtual. Melakukan sosialisasi, dan pengembangan sistem data terpadu serta meningkatkan jejaring untuk penguatan kelembagaan dan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah,” jelas Priyadi. (H-2)
Anak-anak yang belum bisa berkomunikasi dengan baik perlu selalu didampingi saat bermain sendiri maupun bersama teman-temannya.
Sebelum anak dilepas bermain di luar, orangtua diminta memulai dengan pengawasan hingga pemantauan di awal.
Ringgo Agus Rahman mengaku belum ada hal yang dapat ia banggakan pada anak-anaknya untuk ditinggalkan.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
BNPT menyebut seorang perempuan yang sejatinya memiliki nilai keibuan, justru secara sengaja atau tidak sengaja menjadi aktor penting di dalam berbagai peristiwa atau aktivitas terorisme.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved