Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menegaskan perilaku tersangka Wawan Gunawan, 41, yang membawa kabur F, 14, merupakan tindak pidana yang dilakukan melalui paksaan atau bukan dasar saling menyukai.
Hal tersebut dapat dicermati dari F yang masih berusia anak atau di bawah umur sekaligus masih dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dalam UU Perlindungan Anak, tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi. Dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang,” kata Audie di Jakarta, kemarin. Wawan terancam hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengapresiasi polisi yang telah bertindak cepat. Selain itu, dia meminta penegak hukum untuk serius memproses pelaku dengan pasal berlapis.
“Saya juga berharap dalam proses hukumnya harus dilakukan dengan serius karena tidak hanya bicara tentang Pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur, tapi juga membawa lari anak di bawah umur bisa dikenakan pasal berlapis. Belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi ekonomi maupun seksual. Artinya, pasal berlapis ini saya harap bisa jadi efek jera bagi pelaku kejahatan kepada anak,” terangnya.
Sementara itu, terkait korban F, pihaknya akan mencoba menggali kemungkinan faktor ketidaknyamanan korban di tengah keluarganya.
“Dari sisi korban, banyak hal yang harus kami perhatikan bahwa anak ini korban salah asuh. Korban tidak nyaman berada di dekat keluarganya,” kata Putu.
Menurut Putu, KPAI akan menempatkan F di rumah aman dan melakukan rehabilitasi, serta mengupayakan pendidikan untuknya.
Sementara itu, Kasatserse Polres Jakbar Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan Wawan terbukti memperdaya F yang sebelumnya melahirkan bayi hasil hubungan mereka. Wawan memperdaya F untuk kabur dengan alasan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sru/J-1)
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved