Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
HARI ini Polda Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi ilegal dengan salah satu tersangka bernama Dr. Sarsanto W.S, Sp. OG. Nama yang sama ternyata juga pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2000 silam.
Lantas, bagaimana hukum menyikapi residivisme praktik aborsi ilegal ini? Bagi Reza Indragiri Amrie, psikolog yang juga aktif di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pelaku layak dihukum mati.
Mantan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang saat ini kerap mengajar di Kemkumham membandingkan dengan UU 17/2016. Dimana predator seksual yang korbannya lebih dari satu, mengacu UU tersebut, bisa dikenai ancaman hukuman mati.
"Tapi (oknum) dokter jagal dengan korban ratusan bahkan mungkin ribuan janin (manusia), ancaman pidananya hanya sepuluh tahun. Tanpa pemberatan," sesalnya dalam pesan whattsapp kepada mediaindonesia.com, Selasa (18/8).
Baca Juga: Setahun Lebih Beroperasi, Klinik di Jakpus Aborsi 2.638 Pasien
Dia juga membandingkan proses berpikir dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak yang sudah dilahirkan niscaya sama dengan proses berpikir pelaku aborsi. "Bedanya, yang satu bisa dijatuhi hukuman mati, sedangkan yang kedua maksimal sepuluh tahun. Bagaimana bisa berbeda," ungkap Reza
Sebagaimana diketahui, UU Kesehatan membolehkan aborsi karena alasan kesehatan. Pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi). Namun, itu tadi, hingga kini masih beragam pendapat soal istilah teknis tersebut. Sebab, aktivis perempuan menilai tindakan medis tertentu itu, hanya akan mencabik-cabik keutuhan diri perempuan sebagai manusia.
Sebenarnya, aborsi hanya boleh dilakukan apabila memang ada kelainan-kelainan janin yang akhirnya mengancam nyawa si ibu. Kondisi tersebut hanya dapat diketahui oleh dokter. Singkat kata, kegiatan aborsi dalam dunia kedokteran harus melalui berbagai pertimbangan medis dan etika.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan WN Taiwan Membongkar Praktik Aborsi Ilegal
"Seharusnya hukuman residivesme pelaku aborsi ilegal itu setarakan dengan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana. Maksimal, hukuman mati," tegasnya.
Sebab, jelas dia, UU Perlindungan Anak sendiri menetapkan azas non-diskriminasi terhadap anak. Artinya, anak yang sudah dilahirkan dan anak yang belum dilahirkan adalah sama nilainya. Pembunuhan terhadap anak yang sudah dilahirkan pun demikisn seharusnya dengs pembunuhan terhadap anak yang belum dilahirkan. (OL-13)
Baca Juga: Kemenkes Cermati Pasal Aborsi
Penggunaan pacar AI di platform seperti Character.AI makin populer, tetapi pakar memperingatkan risikonya.
Cinta bukan hanya soal perasaan, tapi juga ilmiah. Pelajari efek hormon ini saat jatuh cinta dan patah hati.
Studi terbaru menunjukkan memelihara kucing dapat mengurangi stres, memperkuat kesehatan mental, serta memberikan efek positif bagi kesehatan fisik.
Konferensi internasional psikologi ulayat kali ini menjadi istimewa karena sekaligus memperingati 100 tahun kontribusi ilmiah psikolog ternama Albert Bandura.
Ingin minta maaf dengan tulus? Ini panduan minta maaf dari para ahli.
Dilansir dari The Atlantic, pareidolia merupakan fenomena psikologi saat setiap orang dapat melihat bentuk tertentu pada gambar biasa, namun persepsinya cenderung berbeda dengan orang lain.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved