Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini Polda Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi ilegal dengan salah satu tersangka bernama Dr. Sarsanto W.S, Sp. OG. Nama yang sama ternyata juga pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2000 silam.
Lantas, bagaimana hukum menyikapi residivisme praktik aborsi ilegal ini? Bagi Reza Indragiri Amrie, psikolog yang juga aktif di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pelaku layak dihukum mati.
Mantan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang saat ini kerap mengajar di Kemkumham membandingkan dengan UU 17/2016. Dimana predator seksual yang korbannya lebih dari satu, mengacu UU tersebut, bisa dikenai ancaman hukuman mati.
"Tapi (oknum) dokter jagal dengan korban ratusan bahkan mungkin ribuan janin (manusia), ancaman pidananya hanya sepuluh tahun. Tanpa pemberatan," sesalnya dalam pesan whattsapp kepada mediaindonesia.com, Selasa (18/8).
Baca Juga: Setahun Lebih Beroperasi, Klinik di Jakpus Aborsi 2.638 Pasien
Dia juga membandingkan proses berpikir dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak yang sudah dilahirkan niscaya sama dengan proses berpikir pelaku aborsi. "Bedanya, yang satu bisa dijatuhi hukuman mati, sedangkan yang kedua maksimal sepuluh tahun. Bagaimana bisa berbeda," ungkap Reza
Sebagaimana diketahui, UU Kesehatan membolehkan aborsi karena alasan kesehatan. Pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi). Namun, itu tadi, hingga kini masih beragam pendapat soal istilah teknis tersebut. Sebab, aktivis perempuan menilai tindakan medis tertentu itu, hanya akan mencabik-cabik keutuhan diri perempuan sebagai manusia.
Sebenarnya, aborsi hanya boleh dilakukan apabila memang ada kelainan-kelainan janin yang akhirnya mengancam nyawa si ibu. Kondisi tersebut hanya dapat diketahui oleh dokter. Singkat kata, kegiatan aborsi dalam dunia kedokteran harus melalui berbagai pertimbangan medis dan etika.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan WN Taiwan Membongkar Praktik Aborsi Ilegal
"Seharusnya hukuman residivesme pelaku aborsi ilegal itu setarakan dengan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana. Maksimal, hukuman mati," tegasnya.
Sebab, jelas dia, UU Perlindungan Anak sendiri menetapkan azas non-diskriminasi terhadap anak. Artinya, anak yang sudah dilahirkan dan anak yang belum dilahirkan adalah sama nilainya. Pembunuhan terhadap anak yang sudah dilahirkan pun demikisn seharusnya dengs pembunuhan terhadap anak yang belum dilahirkan. (OL-13)
Baca Juga: Kemenkes Cermati Pasal Aborsi
Studi terbaru mengungkap teknik "meta-cognitive doubt". Meragukan pikiran negatif ternyata lebih efektif untuk kembali berkomitmen pada tujuan jangka panjang.
Korps Relawan Bencana di bawah Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), melaksanakan rangkaian Psychosocial Support Program bagi anak-anak yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Poso.
Dialah Saparinah Sadli, perempuan berusia 99 tahun yang menjadi saksi hidup perjalanan panjang ilmu psikologi dan gerakan perempuan di Indonesia.
Talentlytica bersama Unit Usaha Akademik Unpad akan menggelar Workshop Pauli Reimagined pada 4 Oktober mendatang di Bandung, Jawa Barat
Penggunaan pacar AI di platform seperti Character.AI makin populer, tetapi pakar memperingatkan risikonya.
Cinta bukan hanya soal perasaan, tapi juga ilmiah. Pelajari efek hormon ini saat jatuh cinta dan patah hati.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved