Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini Polda Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi ilegal dengan salah satu tersangka bernama Dr. Sarsanto W.S, Sp. OG. Nama yang sama ternyata juga pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2000 silam.
Lantas, bagaimana hukum menyikapi residivisme praktik aborsi ilegal ini? Bagi Reza Indragiri Amrie, psikolog yang juga aktif di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pelaku layak dihukum mati.
Mantan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang saat ini kerap mengajar di Kemkumham membandingkan dengan UU 17/2016. Dimana predator seksual yang korbannya lebih dari satu, mengacu UU tersebut, bisa dikenai ancaman hukuman mati.
"Tapi (oknum) dokter jagal dengan korban ratusan bahkan mungkin ribuan janin (manusia), ancaman pidananya hanya sepuluh tahun. Tanpa pemberatan," sesalnya dalam pesan whattsapp kepada mediaindonesia.com, Selasa (18/8).
Baca Juga: Setahun Lebih Beroperasi, Klinik di Jakpus Aborsi 2.638 Pasien
Dia juga membandingkan proses berpikir dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak yang sudah dilahirkan niscaya sama dengan proses berpikir pelaku aborsi. "Bedanya, yang satu bisa dijatuhi hukuman mati, sedangkan yang kedua maksimal sepuluh tahun. Bagaimana bisa berbeda," ungkap Reza
Sebagaimana diketahui, UU Kesehatan membolehkan aborsi karena alasan kesehatan. Pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi). Namun, itu tadi, hingga kini masih beragam pendapat soal istilah teknis tersebut. Sebab, aktivis perempuan menilai tindakan medis tertentu itu, hanya akan mencabik-cabik keutuhan diri perempuan sebagai manusia.
Sebenarnya, aborsi hanya boleh dilakukan apabila memang ada kelainan-kelainan janin yang akhirnya mengancam nyawa si ibu. Kondisi tersebut hanya dapat diketahui oleh dokter. Singkat kata, kegiatan aborsi dalam dunia kedokteran harus melalui berbagai pertimbangan medis dan etika.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan WN Taiwan Membongkar Praktik Aborsi Ilegal
"Seharusnya hukuman residivesme pelaku aborsi ilegal itu setarakan dengan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana. Maksimal, hukuman mati," tegasnya.
Sebab, jelas dia, UU Perlindungan Anak sendiri menetapkan azas non-diskriminasi terhadap anak. Artinya, anak yang sudah dilahirkan dan anak yang belum dilahirkan adalah sama nilainya. Pembunuhan terhadap anak yang sudah dilahirkan pun demikisn seharusnya dengs pembunuhan terhadap anak yang belum dilahirkan. (OL-13)
Baca Juga: Kemenkes Cermati Pasal Aborsi
Posisi di tengah membuat seorang anak merasa perlu melakukan upaya ekstra untuk mendapatkan perhatian orangtua yang sering kali terbagi.
Remaja lebih mudah tergoda melakukan hal-hal yang menyenangkan atau sedang tren karena sistem limbik mereka lebih dominan
Ada mekanisme psikologis dan neurologis yang sangat kompleks yang membuat manusia modern begitu terobsesi dengan urusan privasi orang lain, seperti netizen yang terobsesi dengan artis.
PEMAHAMAN mendalam mengenai tahapan perkembangan psikologi anak bukan sekadar wawasan tambahan, melainkan fondasi utama dalam pola asuh modern di tahun 2026.
Psikologi menyebut orang yang memasak sambil membersihkan dapur memiliki 8 kepribadian kuat, mulai dari disiplin, mindfulness, hingga manajemen waktu yang baik.
Studi terbaru mengungkap teknik "meta-cognitive doubt". Meragukan pikiran negatif ternyata lebih efektif untuk kembali berkomitmen pada tujuan jangka panjang.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved