Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

HAN 2020, Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Perlu Dioptimalkan

Rifaldi Putra Irianto
23/7/2020 17:47
HAN 2020, Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Perlu Dioptimalkan
Perayaan Hari Anak Nasional di LPKA Tangerang, Banten(Antara/Fauzan)

HARI Anak Nasional harus jadi refleksi untuk meneguhkan upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap anak yang perlu terus dioptimalkan.

Berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejak 2016 hingga Juni 2020 setidaknya ada 926 permohonan perlindungan terhadap anak yang masuk ke LPSK. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu,menyebutkan, berdasarkan catatan tersebut, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak perlu terus dioptimalkan. Terlebih, beberapa waktu lalu publik sempat dihentakkan dengan eksploitasi seksual anak yang terjadi di sejumlah daerah. 

"Misal, di Lampung Timur, seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) malah menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak korban yang ia dampingi, bahkan terindikasi terjadi praktek dagangan seksual anak” ujar Edwin dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (23/7).

Edwin menambahkanm peristiwa lain juga terjadi di Jakarta yang melibatkan seorang warga negara Prancis yang diduga melakukan pengambilan gambar vulgar terhadap 305 anak perempuan dan menyetubuhi para korbannya. Pelaku berakhir bunuh diri di tahanan polisi. Di Kutai Barat, Kalimantan Timur seorang oknum PNS guru terlibat dalam perdagangan seksual anak. 

Baca juga : Rerie Minta Soal Hak & Perlindungan Anak Jadi Perhatian Bersama

Dari catatan LPSK, Edwin mengungkapkan, Jawa Barat menjadi Provinsi yang paling banyak mengajuk permohonan perlindungan terhadap anak.

"Asal permohonan tertinggi dari Jawa Barat, diikuti DKI Jakarta, lalu Sumatera Utara. Sebanyak 482 diantaranya adalah korban kekerasan seksual, 133 anak menjadi korban perdagangan orang dan sisanya dari berbagai kasus yang menempatkan anak menjadi korban. 106 anak menjadi korban eksploitasi perdagangan seksual," kata Edwin.

Sementara, itu Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan, sejatinya Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. Bahkan pada 2016, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk merespon maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Sayangnya, perhatian Presiden terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak belum diiringi dengan kecukupan anggaran bagi pelaksanaan perlindungan anak” kata Livia

Livia menambahkan, fakta yang lebih memprihatinkan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi/Kabupaten/Kota tidak diberikan anggaran yang cukup untuk menangani kasus-kasus kekerasan. 

Baca juga : Jokowi Ungkap Senyum Anak Indonesia Pelecut Semangatnya Bekerja

“Masalah yang sering ditemui adalah anggaran yang kecil dan SDM dengan kompetensi yang kurang," tuturnya.

Menyikapi persoalan di atas, LPSK merekomendasikan beberapa hal terkait pencegahan kekerasan kepada anak. Diantaranya, pemerintah perlu mengoptimalisasi kampanye pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan alokasi anggaran yang memadai untuk melakukan perlindungan kepada anak dan perempuan.

Diperlukan juga kemauan politik yang kuat dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan pengalokasian anggaran yang memadai, kualifikasi SDM kompetitif. dan pembangunan tempat rehabilitasi korban setidaknya di setiap provinsi/kota dan kabupaten.

Pemerintah diharapkan dapat mendukung advokasi perlindungan anak dan perempuan yang  dilaksanakan NGO, ormas, akademisi, dan membuat jaringan yang operasional.

Selain itu, Patroli siber harus digalakkan untuk menghapus konten pornografi dan prostitusi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik