Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Karen Agustawan didakwa membuat negara merugi ratusan juta dolar Amerika atas pengadaan liquefied natural gas (LNG).
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan diduga minta jabatan di perusahaan investasi asal Amerika Serikat, Blackstone.
Dua lagi mantan pejabat Pertamina akan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menyeret mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh mantan Dirut PT Pertamina Persero Galaila Karen Agustiawan.
KPK menilai wajar bantahan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang mengatakan gaji dari Blackstone bukan gratifikasi.
KPK mengatakan mantan wakil presiden Jusuf Kalla akan hadir sebagai saksi meringankan dari kubu Karen Agustiawan dalam persidangan di Tipikor hari ini.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebagai saksi meringankan bagi Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan lebih baik kelebihan pasokan energi ketimbang kekurangan. Selain menjaga kebutuhan energi, juga menjaga investor tidak lari dari Indonesia.
JK mengatakan Karen hanya menjalankan instruksi pemerintah dalam pengadaan LNG.
JK mengatakan penjualan minyak dan gas bumi selalu bersifat Internasional.
Jusuf Kalla, saat itu, tengah memberikan keterangan soal kewajaran kerugian dan keuntungan dalam pengadaan bisnis perusahaan pelat merah.
JPU pada KPK mencecar Jusuf Kalla tentang konsep kehati-hatian dalam pengadaan LNG.
Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung karena mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karen Agustiawan hari ini akan mendengarkan pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
KPK yakin fakta yang sudah dipaparkan di pengadilan akan membuat Karen Agustiawan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Vonis kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dan diberikan vonis penjara.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan larang anaknya tangisi dirinya
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved