Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Mantan Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan, diminta menjadi pionir untuk membawa Universitas Pancasila menjadi universitas yang memiliki jiwa kewirausahaan
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, di Jakarta, kemarin, menyatakan bahwa Karen diputus lepas. "Bukan bebas," ujar Abdullah seperti dikutip Antara.
kejagung pun langsung melaksanakan putusan itu begitu menerima salinannya. Namun, pihaknya juga akan mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, resmi bebas dari Rutan Kejaksaan Agung, yang mengacu keputusan Mahkamah Agung. Namun, Karen merasa nama baiknya telah rusak.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti.
Dirinya mengakui belum bisa menjelaskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Namun, Kejagung akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada.
Keputusan untuk mengajukan kasasi tersebut diambil setelah terdakwa dan kuasa hukumnya menilai putusan pengadilan tinggi belum memberikan rasa keadilan.
Mantan Dirut PT Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus akuisisi Blok BMG.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved