Kejagung Pelajari Vonis Bebas Karen untuk Tentukan Langkah Hukum

Rifaldi Putra irianto
10/3/2020 22:18
Kejagung Pelajari Vonis Bebas Karen untuk Tentukan Langkah Hukum
kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono(Antara/Reno esnir)

KEJAKSAAN Agung menegaskan menghormati vonis Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dari perkara orupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya pun langsung melaksanakan putusan itu begitu menerima salinannya. Namun, pihaknya juga akan mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Tentu kami atau jaksa akan mempelajarai secara utuh terhadap pertimbangan hakim agung dalan putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh. Oleh karena itu kami minta waktu sehingga kami akan mengambil langkah-langkah. Kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini," kata Hari di Jakarta.

Hari mengakui, Jaksa terbentur oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat jaksa kini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali.

Baca juga : Resmi Bebas, Karen Agustiawan: Karakter Saya Dihancurkan

"Kira-kira nanti kami pelajari trobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini kedepan," ujarnya.

Disisi lain, saat ditanya apakah kasus ini dipaksakan mengingat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan dimana ada perbuatan tetapi bukan tindak pidana Hari membantah hal tersebut.

"Sudut pandang terhadap unsur pasal yang disanggahkan atau didakwakan tidak ada yang dipaksakan, Saya kira kami tidak melihat itu. Bahwa perkara ini benar ada dugaan tindak pidana korupsi kemudian kami melakukan penyidikan, kami melakuakan penuntutan dan terbukti di pengadilan tipikor tingkat pidana dinyatakan terbukti bersalah. Dan saat sidang banding pun demikian," pungkasnya. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya