Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menegaskan menghormati vonis Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dari perkara orupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya pun langsung melaksanakan putusan itu begitu menerima salinannya. Namun, pihaknya juga akan mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tentu kami atau jaksa akan mempelajarai secara utuh terhadap pertimbangan hakim agung dalan putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh. Oleh karena itu kami minta waktu sehingga kami akan mengambil langkah-langkah. Kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini," kata Hari di Jakarta.
Hari mengakui, Jaksa terbentur oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat jaksa kini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali.
Baca juga : Resmi Bebas, Karen Agustiawan: Karakter Saya Dihancurkan
"Kira-kira nanti kami pelajari trobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini kedepan," ujarnya.
Disisi lain, saat ditanya apakah kasus ini dipaksakan mengingat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan dimana ada perbuatan tetapi bukan tindak pidana Hari membantah hal tersebut.
"Sudut pandang terhadap unsur pasal yang disanggahkan atau didakwakan tidak ada yang dipaksakan, Saya kira kami tidak melihat itu. Bahwa perkara ini benar ada dugaan tindak pidana korupsi kemudian kami melakukan penyidikan, kami melakuakan penuntutan dan terbukti di pengadilan tipikor tingkat pidana dinyatakan terbukti bersalah. Dan saat sidang banding pun demikian," pungkasnya. (OL-7)
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Karen dihadirkan sebagai untuk terdakwa beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina.
Karen menjelaskan Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved