Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung menegaskan menghormati vonis Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dari perkara orupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya pun langsung melaksanakan putusan itu begitu menerima salinannya. Namun, pihaknya juga akan mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tentu kami atau jaksa akan mempelajarai secara utuh terhadap pertimbangan hakim agung dalan putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh. Oleh karena itu kami minta waktu sehingga kami akan mengambil langkah-langkah. Kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini," kata Hari di Jakarta.
Hari mengakui, Jaksa terbentur oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat jaksa kini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali.
Baca juga : Resmi Bebas, Karen Agustiawan: Karakter Saya Dihancurkan
"Kira-kira nanti kami pelajari trobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini kedepan," ujarnya.
Disisi lain, saat ditanya apakah kasus ini dipaksakan mengingat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan dimana ada perbuatan tetapi bukan tindak pidana Hari membantah hal tersebut.
"Sudut pandang terhadap unsur pasal yang disanggahkan atau didakwakan tidak ada yang dipaksakan, Saya kira kami tidak melihat itu. Bahwa perkara ini benar ada dugaan tindak pidana korupsi kemudian kami melakukan penyidikan, kami melakuakan penuntutan dan terbukti di pengadilan tipikor tingkat pidana dinyatakan terbukti bersalah. Dan saat sidang banding pun demikian," pungkasnya. (OL-7)
Mantan Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan, diminta menjadi pionir untuk membawa Universitas Pancasila menjadi universitas yang memiliki jiwa kewirausahaan
Mantan Dirut PT Pertamina tersebut divonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus akuisisi Blok BMG.
Keputusan untuk mengajukan kasasi tersebut diambil setelah terdakwa dan kuasa hukumnya menilai putusan pengadilan tinggi belum memberikan rasa keadilan.
Dirinya mengakui belum bisa menjelaskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Namun, Kejagung akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang ada.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, resmi bebas dari Rutan Kejaksaan Agung, yang mengacu keputusan Mahkamah Agung. Namun, Karen merasa nama baiknya telah rusak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved