Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kejaksaan akan Banding soal Vonis terhadap Karen

Golda Eksa
11/6/2019 08:30
Kejaksaan akan Banding soal Vonis terhadap Karen
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEPALA Pusat Penerang­an Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menegaskan pihaknya melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan ban­ding atas vonis terhadap mantan Di­­rektur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Terdakwa kasus penyalahguna­an investasi Pertamina di Blok Bas­ker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 tersebut sebelumnya oleh majelis hakim Peng-adilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah divo­­nis 8 tahun penjara serta wajib mem­bayar denda Rp1 miliar sub­sider 4 bulan kurungan.

“Kita ajukan banding karena putusannya kurang 2/3 dari tuntutan jaksa,” ujar Mukri kepada Media Indonesia, kemarin.
Karen sebelumnya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri ­Jakar­­ta Pusat dengan 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut dia, Korps Adhyaksa belum membuat memori ban­ding karena masih menunggu salinan resmi putusan tersebut dari pihak pengadilan.

Sesuai ketentuan KUHAP, pihak yang beperkara diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap, terhitung sejak sidang pembacaan putusan.

Sementara itu, Karen langsung mengajukan banding setelah di­­­vonis bersalah melakukan ko­­rupsi dalam akusisi Blok BMG Aus­­tralia oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Emilia Dja­dja Subagdja.
Pengacara Karen, Susilo ­Aribo­­wo, juga langsung meminta sa­­linan putusan untuk membuat memori banding.

“Kami secara tegas menyatakan banding. Kami butuh salinan put­­usan. Mohon salinan putusan dipercepat supaya kami bisa mem­­buat memori banding dengan sempurna,” ujar Susilo.

Penyimpangan
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp568 miliar tersebut bermula di 2009. Ketika itu Pertamina me­­lakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik Roc Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.

Kegiatan tersebut merujuk ke agreement for sale and purchase- BMG project pada 27 Mei 2009 senilai US$31.917.228.

Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan se­jum­lah penyimpangan terkait dengan pengusulan investasi yang tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi.

Dugaan penyimpangan itu, antara lain tanpa kajian kelayak­an (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence) serta tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris PT Pertamina.

Walhasil, kasus tersebut me­nye­babkan peruntukan dan peng­­gunaan dana US$31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah A$26.808.244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertami­na, khususnya dalam rangka pe­­nambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Terkait dengan perkara terse­but, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen sudah divonis bersalah. Keduanya ialah Manajer Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto serta Direktur Keuangan PT Pertamina Frede­rick ST Siahaan.

Bayu divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurung-an. Adapun Frede­rick divonis bersalah dan dijatuhi pidana 15 tahun pen­­jara dan denda Rp1 miliar sub­­sider 6 bulan kurungan. (Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik