Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menegaskan pihaknya melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.
Terdakwa kasus penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 tersebut sebelumnya oleh majelis hakim Peng-adilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah divonis 8 tahun penjara serta wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
“Kita ajukan banding karena putusannya kurang 2/3 dari tuntutan jaksa,” ujar Mukri kepada Media Indonesia, kemarin.
Karen sebelumnya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut dia, Korps Adhyaksa belum membuat memori banding karena masih menunggu salinan resmi putusan tersebut dari pihak pengadilan.
Sesuai ketentuan KUHAP, pihak yang beperkara diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap, terhitung sejak sidang pembacaan putusan.
Sementara itu, Karen langsung mengajukan banding setelah divonis bersalah melakukan korupsi dalam akusisi Blok BMG Australia oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Emilia Djadja Subagdja.
Pengacara Karen, Susilo Aribowo, juga langsung meminta salinan putusan untuk membuat memori banding.
“Kami secara tegas menyatakan banding. Kami butuh salinan putusan. Mohon salinan putusan dipercepat supaya kami bisa membuat memori banding dengan sempurna,” ujar Susilo.
Penyimpangan
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp568 miliar tersebut bermula di 2009. Ketika itu Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik Roc Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Kegiatan tersebut merujuk ke agreement for sale and purchase- BMG project pada 27 Mei 2009 senilai US$31.917.228.
Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan sejumlah penyimpangan terkait dengan pengusulan investasi yang tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Dugaan penyimpangan itu, antara lain tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence) serta tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris PT Pertamina.
Walhasil, kasus tersebut menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana US$31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah A$26.808.244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Terkait dengan perkara tersebut, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen sudah divonis bersalah. Keduanya ialah Manajer Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto serta Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan.
Bayu divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurung-an. Adapun Frederick divonis bersalah dan dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ant/X-11)
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax atau RON 92 menjadi Rp12.500 per liter dari yang sebelumnya Rp12.100 liter.
Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), sebagai subholding dari PT Pertamina menyatakan keinginan untuk mengembangkan PLTN di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo menilai berbagai upaya Pertamina menunjukkan komitmen kuat BUMN tersebut dalam meningkatkan produksi nasional, sebagaimana arahan pemerintah.
PT Pertamina mendorong produk-produk ramah lingkungan besutan Namira Ecoprint untuk bisa menjelajahi pasar internasional melalui program UMK Academy 2025.
Pertamina telah melakukan langkah antisipasi jika terjadi lonjakan konsumsi. Langkah yang diambil diantaranya mengamankan stok BBM di lembaga penyalur.
Bentuk bantuan yang diberikan berupa bahan bakar minyak berjenis Dexlite sebanyak 1.500 liter.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memanggi dua mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga untu mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji hari ini, Selasa (16/7) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
KPK sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved