Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis banding terhadap dirinya.
Ia tersangkat perkara tindak pidana korupsi dalam proses participating interes (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang menyebabkan kerugian negara Rp568,066 miliar.
“Kami akan mengajukan kasasi,” kata penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo, di Jakarta, kemarin.
Karen pada 14 Juni 2019 divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntutnya 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp284 miliar. Atas putusan itu, JPU Kejaksaan Agung maupun Karen mengajukan banding.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan majelis hakim yang terdiri atas Ester Siregar selaku ketua, James Butar Butar dan Purnomo Rijadi pada 24 September 2019, menerima permintaan banding Karen sehingga tetap menjalani hukuman pidana selama 8 tahun ditambah membayar uang pengganti Rp284 miliar.
“Putusan banding itu menerima persyaratan formal bandingnya, tapi substansinya tetap pada putusan Pengadilan Tipikor,” ujar Soesilo.
Tanpa analisis risiko
Dalam perkara itu, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai Karen dan kawan-kawan telah memutuskan untuk melakukan investasi participating interest di blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan sale purchase agreement (SPA) tanpa ada persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Akibatnya, Karena dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara Rp568,066 miliar.
Namun, ada satu hakim ad hoc yaitu Anwar yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
“Menyatakan terdakwa Karen Galiala Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan dakwaan subsider,” kata Anwar.
Terkait perkara tersebut, dua orang yang disebut melakukan korupsi bersama dengan Karen sudah divonis bersalah.
Keduanya yaitu Manager Merger dan Akuisisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Adapun mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pada 12 Juni 2019, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan pihaknya mengajukan banding ke pengadilan tinggi karena vonis pengadilan tingkat pertama yang menghukum terdakwa 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, tanpa dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti Rp284 miliar tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Untuk menghindari perdebatan di kemudian hari terkait kesempatan dalam mengajukan kasasi, tim JPU melakukan upaya hukum banding,” ucap Mukri. (Iam/Ant/P-3)
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Karen dihadirkan sebagai untuk terdakwa beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina.
Karen menjelaskan Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved