Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus mencari bukti keterlibatan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam dugaan rasuah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
"Proses berikutnya penyidikan terus kami lakukan, pemberkasannya kami selesaikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/10).
Penguatan bukti dalam penanganan perkara dinilai penting. Sebab, barang maupun keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik itu bakal digunakan jaksa untuk melimpahkan berkas kasus ini ke persidangan.
Baca juga: KPK Nilai Klaim Tak Bersalah Karen Agustiawan Wajar dan Lumrah
"Sehingga nanti bisa dilimpahkan pada proses penuntutan dan disidangkan pada pengadilan tipikor," ucap Ali.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
Baca juga: KPK Tegaskan Kantongi Bukti Keterlibatan Eks Dirut Pertamina dalam Korupsi LNG
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Karen dihadirkan sebagai untuk terdakwa beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina.
Karen menjelaskan Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
PT GTS International Tbk (GTSI), perusahaan pelayaran energi nasional yang fokus pada transportasi dan logistik Gas Alam Cair (LNG), berencana menambah armada baru.
LNG Station Karawang dirancang perseroan untuk menyokong kinerja keuangan dan menjadikan CGAS sebagai mitra strategis pemerintah.
Sebagai penopang ketahanan energi Indonesia di masa depan, proyek gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) Lapangan Abadi Blok Masela di Tanimbar, Maluku, kini memasuki babak baru.
Proyek Tangguh Liquefied Natural Gas (LNG) di Papua Barat kembali mendapat dukungan besar setelah Baker Hughes menandatangani kontrak layanan jangka panjang.
Bali saat ini hanya membutuhkan tenaga pembangkit listrik dari gas atau LNG. Ia menyebutkan beberapa alasan kenapa Bali sangat membutuhkan pembangkit dari gas.
Hingga Juli 2025, empat dari lima kargo LNG telah berhasil dikirimkan untuk memenuhi kebutuhan gas domestik oleh PGN dan PLN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved