Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian status tersangka kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tidak dilakukan sembarangan. Lembaga Antirasuah itu mengeklaim telah mengantongi bukti.
"Sekali lagi ya, kita menetapkan tersangka yang bersangkutan kan tentu sudah didasarkan pada kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (30/9).
Alex menjelaskan penyelidik telah mengumpulkan bukti sebelum kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat Karen naik ke tahap penyidikan. Semua temuan dipastikan sudah dipelajari KPK untuk menentukan status tersangka terhadapnya.
Baca juga: KPK Pastikan Hitungan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun di Kasus LNG Bisa Dibuktikan
"Dan yang bersangkutan berdasarkan kecukupan alat bukti itu ditetapkan sebagai tersangka, kan begitu," ujar Alex.
Alex juga menegaskan bukti yang dimiliki pihaknya bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat diharap terus memantau perkembangan perkara ini sampai ke persidangan nanti.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Bantah Terlibat, Pakar Hukum Pidana: Tetap Harus Tanggung Jawab
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-1)
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menunjukkan respons cepat dalam menghadapi dua situasi darurat di perairan lepas pantai Jawa Barat dalam kurun sepekan.
Moody’s Ratings menurunkan outlook 7 emiten Indonesia menjadi negatif, termasuk TLKM, ICBP, dan UNTR. Simak daftar lengkap emiten yang terdampak di sini.
Nilainya mencapai lebih dari Rp 17 triliun jika dikonversikan dalam kurs Rupiah.
Sementara kapal-kapal milik Pertamina sebagian besar telah berusia tua dan dinilai tidak efisien karena berisiko tinggi mengalami kerusakan dan kecelakaan.
Komaidi menambahkan dengan proses lebih sederhana, maka segala urusan berkaitan pengadaan atau distribusi BBM dan elpiji bisa dipenuhi lebih cepat.
Peningkatan kapasitas produksi tersebut akan memberikan dampak ganda, baik dari sisi pengurangan impor bahan bakar maupun penurunan emisi gas rumah kaca.
Bendera inovasi industri manufaktur Indonesia berkibar di panggung global setelah TRK Valves tampil sebagai satu-satunya perwakilan industri manufaktur nasional dalam ajang LNG 2026.
PT GTS International Tbk (GTSI), perusahaan pelayaran energi nasional yang fokus pada transportasi dan logistik Gas Alam Cair (LNG), berencana menambah armada baru.
LNG Station Karawang dirancang perseroan untuk menyokong kinerja keuangan dan menjadikan CGAS sebagai mitra strategis pemerintah.
Sebagai penopang ketahanan energi Indonesia di masa depan, proyek gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) Lapangan Abadi Blok Masela di Tanimbar, Maluku, kini memasuki babak baru.
Proyek Tangguh Liquefied Natural Gas (LNG) di Papua Barat kembali mendapat dukungan besar setelah Baker Hughes menandatangani kontrak layanan jangka panjang.
Bali saat ini hanya membutuhkan tenaga pembangkit listrik dari gas atau LNG. Ia menyebutkan beberapa alasan kenapa Bali sangat membutuhkan pembangkit dari gas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved