Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengklaim cuma menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). Dia menilai kebijakannya tidak melanggar hukum.
Bahkan, Karen juga membantah aksinya adalah aksi mandiri, melainkan mengikuti perintah jabatan sesuai undang-undang, Perpres dan Inpres Nomor 1 tahun 2010, Inpres Nomor 14 tahun 2014.
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapan atas Karen yang menyebut bahwa aksinya mengikuti perintah jabatan.
Baca juga : Karen Agustiawan Ngotot Hanya Jalankan Tugas di Kasus Korupsi LNG
“Ya boleh saja orang memberikan konteks dari suatu perbuatan yang dilakukan, tapi di depan hukum orang dewasa,” tegas Fickar kepada Media Indonesia, Senin (25/9).
Baca juga : KPK Persilakan Karen Agustiawan Bela Diri
Apalagi, kata Fickar, Karen juga juga tidak terganggu jiwanya sehingga akan tetap dimintai pertanggung jawabannya sebagai tersangka.
“Jika dianggap perbuatan itu merugikan maka orang biasa itu bisa menghindarinya,” tambahnya.
Adapun dalam keterangannya menepis bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG saat itu.
Menurutnya, keputusan pengadaan LNG itu melibatkan banyak pihak dan diketahui pemerintah. Karen juga mengklaim, pengadaan LNG saat itu tak merugikan negara. Karen menegaskan kebijakannya di pengadaan LNG merupakan perintah jabatan.
Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," papar Karen.
“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat," ungkapnya. (Z-8)
Fuel Terminal (FT) Cikampek melakukan Sosialisasi dan Pengembangan Bank Sampah di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
Pertamina dinilai telah menerapkan tata kelola yang sangat baik dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016.
Pemerintah Kota Sorong menggelar audiensi bersama PT Pertamina guna membahas berbagai isu strategis terkait distribusi dan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina dinilai sangat mendukung Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum. Termasuk penetapan status tersangka dan upaya penangkapan M Riza Chalid.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved