Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang mengklaim pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada eranya tidak membuat negara kelebihan pasokan. Pernyataan tersebut dinilai KPK berhak dicetuskan tersangka karena memiliki hak ingkar.
"Dalam perkara tindak pidana, tersangka itu mempunyai hak ingkar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (10/10).
Johanis mengatakan pihaknya memiliki bukti yang menjelaskan ulah Karen membuat pasokan LNG di Indonesia menjadi berlebihan. Namun, KPK tidak bisa mencampuri penilaian mantan Dirut Pertamina (Persero) itu jika mau membantah.
Baca juga: KPK Pastikan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Dihadapi dengan Profesional
"Jadi kalau tersangka meragukan bukti yang dimiliki KPK, itu hak tersangka," ucap Johanis.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi US$140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Eks Dirut Pertamina
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL), LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-1)
Mampukah dia mengembalikan dan menjaga kepercayaan itu? Apa yang harus dia lakukan?
Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga
Sebanyak 12 tim startup hasil kurasi melakukan presentasi bisnis di hadapan para juri ahli inovasi di Kampus ITB Bandung, Kamis (23/11).
Pertamina Patra Niaga memastikan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat selama periode Ramadan dan Idul Fitri 1445 H secara optimal.
Pertamina Patra Niaga telah memasarkan produk bitumen untuk mendukung proyek pemeliharaan rutin Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dengan sistem MAP ini bisa tahu kebutuhan real di lapangan seperti apa. Kalau ada indikasi penyalahgunaan, pemerintah maupun Pertamina bisa melacak
RUSIA menyatakan bahwa sanksi Amerika Serikat yang dikenakan terhadap proyek LNG 2 Arktik telah melemahkan keamanan energi global.
Pengiriman LNG Qatar mungkin tertunda akibat serangan di Laut Merah. QatarEnergy menekankan bahwa produksi tidak terpengaruh.
GUBERNUR Bali Wayan Koster melarang dengan keras jika pembangunan Terminal LNG yang merusak hutan mangrove Bali.
RS MMC menandatangani kesepakan kerja sama dengan Yayasan RS LNG Badak dan PT Kaltim Medika Utama di Kaltim untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Hasil kajian menyatakan tidak ada isu lingkungan yang muncul dalam pembangunan terminal khusus LNG. Demikian isi surat Gubernur Bali Wayan Koster kepada Menko Marinves Luhut Pandjaitan.
Warga empat desa adat mendatangi DPRD Tingkat I Bali untuk menyatakan dukungan agar Terminal Khusus (Tersus) LNG di Sidakarya segera direalisasikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved