Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Karen Bantah Bikin LNG Kelebihan Pasokan, KPK: Tersangka Berhak Ingkar

Candra Yuri Nuralam
10/10/2023 07:36
Karen Bantah Bikin LNG Kelebihan Pasokan, KPK: Tersangka Berhak Ingkar
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan(MI/ Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang mengklaim pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada eranya tidak membuat negara kelebihan pasokan. Pernyataan tersebut dinilai KPK berhak dicetuskan tersangka karena memiliki hak ingkar.

"Dalam perkara tindak pidana, tersangka itu mempunyai hak ingkar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (10/10).

Johanis mengatakan pihaknya memiliki bukti yang menjelaskan ulah Karen membuat pasokan LNG di Indonesia menjadi berlebihan. Namun, KPK tidak bisa mencampuri penilaian mantan Dirut Pertamina (Persero) itu jika mau membantah.

Baca juga: KPK Pastikan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Dihadapi dengan Profesional

"Jadi kalau tersangka meragukan bukti yang dimiliki KPK, itu hak tersangka," ucap Johanis.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi US$140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Eks Dirut Pertamina

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL), LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya