Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam persidangan telah terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, sejalan dengan keadilan
KPK menegaskan proses hukum kasus ASDP sudah sesuai aturan meski Presiden Prabowo memberi rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua eks direksi ASDP.
KPK menunggu salinan keputusan Presiden Prabowo terkait rehabilitasi Ira Puspadewi cs dalam kasus korupsi ASDP. Jika surat diterima, tiga eks direksi tersebut akan segera dibebaskan.
Mereka mendesak KPK membebaskan Ira setelah diberikan rehabilitasi, dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry.
KPK menegaskan Presiden Prabowo tidak salah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi. Kuasa hukum menyebut keputusan ini memulihkan hak dan martabat kliennya
Yusrimenegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada tiga mantan direksi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono sah secara konstitusi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspita Dewi.
KPK mengungkap dugaan pengondisian dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sejumlah pejabat disebut sengaja melonggarkan aturan.
KPK menjelaskan fakta persidangan kasus ASDP yang mengungkap akuisisi PT JN membawa utang besar, pembelian kapal tua, dan proses yang tidak sesuai aturan
Abdul Fickar Hadjar menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama atau Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam kasus korupsi bukan kriminalisasi, ia masih bisa banding
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved