Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Ia menyebut pihak kepolisian akan menindak tegas setiap orang yang memanfaatkan pandemi covid-19 untuk menyebarkan berita bohong dan provokatif.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Dari data tersebut, Polda Jatim dan Polda Metro Jaya mengungkap ada 11 kasus hoaks wabah korona di wilayahnya
Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini wajar jika semua orang berusaha mencari informasi sebanyak mungkin.
Pihak Kepolisian mengaku tengah menangani total 70 kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus korona (covid-19) hingga Kamis (2/4).
Yusri menjelaskan dalam rekaman tersebut, sebenarnya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang sedang merapikan beton pembatas.
Media massa dalam menjelaskan hal yang berkaitan Coid-19 harus didukung dengan keterbukaan berbagai pihak dalam memberikan data dan informasi yang benar dan terkonfirmasi.
Tidak hanya mengamankan lingkungan dan membubarkan kerumunan. Polri juga diminta tegas menindak penyebar hoaks terkait covid-19 yang meresahkan masyarakat.
Polda Metro Jaya beserta polres jajaran sampai Senin (30/3) hari ini menangani 43 kasus berita bohong atau hoaks yang berkaitan dengan virus korona (Covid-19).
Polres Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial HR, yang membuat sekaligus menyebarkan video hoaks lockdown di Cipinang Melayu dan Kalimalang.
Dalam isi pesan yang mengaku mengatasnamakan utusan Gubernur Jawa Barat, dijelaskan, lockdown akan dilaksanakan di area Bandung, Cimahi, Cibiru, Cileunyi dan sekitarnya serta Lembang.
Pada dasarnya data tersebut adalah data yang diperlukan pada saat blackout atau pemadaman massal pada waktu lalu.
Jika sumbernya tidak jelas, jangan meneruskan informasi tersebut kepada orang lain.
Hingga Kamis (26/3), ada 46 kasus hoaks virus korona di media sosial yang ditangani Bareksrim Polri dan jajaran Polda.
Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya pencegahan penyebaran informasi palsu terkait Pemprov DKI Jakarta dengan membuat kanal Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks)
Japelidi, yang sebagian besar anggotanya adalah dosen dari 78 perguruan tinggi di 30 kota di Indonesia, menyarikan dan memproduksi beragam informasi akurat terkait Covid-19.
Tersangka penyebaran berita bohong diancam dengan hukuman undang-undang ITE dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Polri terus melakukan patroli siber demi mencegah adanya penyebaran berita bohong atau hoaks soal virus korona di penjuru negeri.
Di tengah merebaknya virus covid-19 di Tanah Air, semakin banyak beredar berita palsu atau hoaks tentang virus tersebut yang dapat meresahkan masyarakat dan memecah belah persatuan bangsa
Kutipan dua kalimat tersebut digabungkan dengan link berita milik Koran Tempo yang berjudul "Ibu Kota Bersiap Menutup Diri", lalu viral di media sosial.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved