Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Polri Tangani 70 Kasus Penyebaran Hoax Virus Korona

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/4/2020 20:52
Polri Tangani 70 Kasus Penyebaran Hoax Virus Korona
Berita bohong(Ilustrasi)

PIHAK Kepolisian mengaku tengah menangani total 70 kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus korona (covid-19) hingga Kamis (2/4).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan tiga terbesar kasus tersebut berada di Polda Jawa Timur, yakni sebanyak 11 kasus, Polda Metro Jaya dengan 10 kasus dan Polda Jawa Barat dan lampung tangani lima kasus.

"Penegakan hukum terhadap para pelaku penyebaran berita bohong atau hoax tentang virus korona sampai dengan hari ini," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).

Namun, Asep tidak merinci data sebaran maupun kasusnya.

"Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 45 dan 45 a UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, kasus hoax terkait virus korona yang ditangani polisi sebanyak 63 kasus dan tersebar di 13 Provinsi di Indonesia. (OL-2))



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik