Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Polisi Tangkap Pembuat Video Hoaks Kalimalang

Tri Subarkah
30/3/2020 13:45
Polisi Tangkap Pembuat Video Hoaks Kalimalang
Ilustrasi(Dok.MI)

POLRES Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial HR dengan usia 45 tahun. Pria tersebut diduga membuat dan menyebarkan video hoaks terkait lockdown di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur, berikut Kalimalang.

"Betul pelakunya satu orang. Sudah kita amankan. Ini masih dimintai keterangan," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Arie mengungkapkan petugas kepolisian mengamankan HR pada Minggu (29/3) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. HR yang bekerja sebagai kurir, diduga menyebarkan video hoaks melalui grup kantor di aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Masyarakat Diimbau tidak Termakan Hoaks Seputar Covid-19

"Pelaku ini membuat video bahwa seolah-olah di Cipinang Melayu telah dilakukan lockdown. Dia sebarkan (video hoaks) ke grup kantor," jelas Arie.

Atas perbuatannya, HR terancam Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam video yang viral, HR menyebut akses Cipinang Melayu sudah ditutup secara permanen  (lockdown). Dia pun merekam video tersebut di depan Universitas Borobudur.

"Semua pintu ditutup, sudah tidak bisa untuk akses keluar masuk. Sudah ditutup untuk permanen sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan," tutur HR dalam video yang dibuatnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik