Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polri Terbitkan Aturan Khusus Soal Hoaks dan Penghinaan Presiden

Tri Subarkah
05/4/2020 20:24
Polri Terbitkan Aturan Khusus Soal Hoaks dan Penghinaan Presiden
Ilustrasj(Antara)

KABARESKRIM Komjen Listyo Sigit Prabowo menandatangi Surat Telegram ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, Sabtu (4/4). Surat tersebut berisi penanganan dan pedoman pelaksanaan tugas kepolisian yang berikatan dengan kejahatan di dunia siber selama pandemi virus korona (covid-19).

Beberapa tindak kejahatan yang menjadi fokus ialah ialah penghinaan kepada penguasa dalam hal ini presiden dan pejabat pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"

Selain itu, Polri juga akan fokus pada penyebaran berita bohong (hoaks) terkait covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran pandemi tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 14, setiap orang yang menyiarkan berita bohong dapat dipidana penjara 10 tahun. Sementara dalam Pasal 15, penyebar berita yang tidak pasti atau berlebihan atau tidak lengkap dapat dipidana penjara dua tahun.

Kejahatan lain yang disebut dalam surat itu yakni praktik penipuan penjualan daring alat kesehatan seperti masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan, dan disinfektan. Pasal yang dapat dijerat kepada pelaku adalah Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tulis pasal tersebut.

Terkahir, kejahatan terhadap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan seperti yang termaktub dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Para pelanggar dapat dipindana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Listyo berharap masyarakat dapat menggunakan media sosial untuk kegiatan yang posifit. Lebih lanjut, ia mendorong agar media sosial digunakan untuk kepentingan informatif dalam rangka pencegahan covid-19.

"Jangan digunakan untuk bikin hoaks yang membuat masyarakat menjadi bingung dan resah, gunakan untuk hal yang bersifat informatif dan positif sehingga masyarakat selalu waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap virus korona," kata Listyo.

Ia menyebut pihak kepolisian akan menindak tegas setiap orang yang memanfaatkan pandemi covid-19 untuk menyebarkan berita bohong dan provokatif.

"Saatnya kita bersama-sama memerangi virus covid-19, jangan sebaliknya, informasi sesat dan bikin onar di medsos akan kita proses tegas," pungkas mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu. (OL-8).

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik