Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KABARESKRIM Komjen Listyo Sigit Prabowo menandatangi Surat Telegram ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, Sabtu (4/4). Surat tersebut berisi penanganan dan pedoman pelaksanaan tugas kepolisian yang berikatan dengan kejahatan di dunia siber selama pandemi virus korona (covid-19).
Beberapa tindak kejahatan yang menjadi fokus ialah ialah penghinaan kepada penguasa dalam hal ini presiden dan pejabat pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
Selain itu, Polri juga akan fokus pada penyebaran berita bohong (hoaks) terkait covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran pandemi tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 14, setiap orang yang menyiarkan berita bohong dapat dipidana penjara 10 tahun. Sementara dalam Pasal 15, penyebar berita yang tidak pasti atau berlebihan atau tidak lengkap dapat dipidana penjara dua tahun.
Kejahatan lain yang disebut dalam surat itu yakni praktik penipuan penjualan daring alat kesehatan seperti masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan, dan disinfektan. Pasal yang dapat dijerat kepada pelaku adalah Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tulis pasal tersebut.
Terkahir, kejahatan terhadap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan seperti yang termaktub dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Para pelanggar dapat dipindana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Listyo berharap masyarakat dapat menggunakan media sosial untuk kegiatan yang posifit. Lebih lanjut, ia mendorong agar media sosial digunakan untuk kepentingan informatif dalam rangka pencegahan covid-19.
"Jangan digunakan untuk bikin hoaks yang membuat masyarakat menjadi bingung dan resah, gunakan untuk hal yang bersifat informatif dan positif sehingga masyarakat selalu waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap virus korona," kata Listyo.
Ia menyebut pihak kepolisian akan menindak tegas setiap orang yang memanfaatkan pandemi covid-19 untuk menyebarkan berita bohong dan provokatif.
"Saatnya kita bersama-sama memerangi virus covid-19, jangan sebaliknya, informasi sesat dan bikin onar di medsos akan kita proses tegas," pungkas mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu. (OL-8).
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved