Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Rawa Bokor Ditutup karena Zona Merah, Polisi: Hoaks

Tri Subarkah
01/4/2020 20:21
Rawa Bokor Ditutup karena Zona Merah, Polisi: Hoaks
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus(Antara)

SEBUAH video yang menunjukan penutupan jalan di Rawa Bokor, Kota Tangerang, Banten, viral beredar di aplikasi pesan instan Whatsapp. Pihak kepolisian menyebut penutupan akses jalan tersebut hoaks setelah mendatangi ke lokasi.

"Setelah kami cek ke TKP terkait video tersebut, info penutupan jalan di daerah Rawa Bokor adalah hoaks," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui pesan singkat yang diterima Media Indonesia, Rabu (1/4).

Baca juga: DPRD DKI Rela Anggaran Kunker Dipangkas

Yusri menjelaskan dalam rekaman tersebut, sebenarnya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang sedang merapikan beton pembatas.

"Yang sebenarnya ada perapihan barrier beton oleh Dishub Tangerang Kota," jelasnya.

Saat ini, pihah Polsek Benda Tangerang sudah mengamankan pembuat dan penyebar video hoaks tersebut. Pelaku berinisial KM, 40, diketahui berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Bandara-Rawa Bokor.

Baca juga: Anies Teken Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19 hingga 19 April

Dalam video kurang dari 50 detik tersebut, tampak sebuah truk sedang berhenti di persimpangan jalan sambil merapikan beton pembatas. Dengan latar belakang itu, KM menyebut bahwa perapatan Rawa Bokor akan ditutup.

"Perempatan Rawa Bokor akan ditutup. Beton udah dipasang. Keluar tol dari amaris sudah ditutup. Zona merah," kata KM dalam video tersebut.

Sebelumnya, video hoaks soal penutupan jalan di tengah pandemi virus korona baru (covid-19) juga pernah beredar. Terakhir Polres Metro Jakarta Timur menangkap HR, 45, karena menyebut akses jalan Cipinang Melayu, Kalimalang sudah di-lockdown.

Berkaca dari kasus yang dialami HR, KM dapat dijerat dengan Pasal 28, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-undang No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya