Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Kabar Bohong Bikin Resah

MI
09/4/2020 03:50
Kabar Bohong Bikin Resah
(Ilustrasi)

INFO. Hati-hati keluar rumah. Di Cideng banyak tukang palak mintain uang. Mobil diberhentikan minta uang di jalanan.

Jadi, kalau enggak perlu, jangan keluar rumah soalnya mereka susah enggak ada uang buat makan. Di Cideng, mobil dan motor disetopin. Dompet diambil paksa karena orang-orangnya banyak pakai benda tajam'.

Itu merupakan sebuah kabar bohong alias hoaks yang beredar di media sosial, beberapa hari terakhir. Secara berantai, pesan ini menyebar dan mencoba menakut-nakuti warga Jakarta.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi sebanyak 474 hoaks beredar berkaitan wabah virus korona per Rabu, 8 April 2020. Informasi palsu tersebut tersebar di 1.125 platform digital.

"Dari 1.125 sebaran hoaks, kami telah menyampaikan keseluruhannya kepada Facebook sebanyak 785 sebaran, Instagram 10 sebaran, Twitter 324 sebaran, dan Youtube 6 sebaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Graha Badan Nasional Penanggulangan

Bencana, Matraman, Jakarta, kemarin. Dia mengaku sudah mengomunikasikan keberadaan hoaks tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Konten hoaks diminta segera diblokir. Menurutnya, penyebaran hoaks akan memperkeruh keadaan dalam memerangi wabah virus korona. Platform digital diminta kooperatif memberantas hoaks.

Menkominfo pun meminta aparat berwajib untuk mengategorikan pelaku yang terlibat dalam kasus hoaks, seperti pembuat dan penyebar.

"Semuanya adalah pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia, baik UU Hukum Pidana maupun UU ITE, yang saat ini kita gunakan," kata politikus Partai NasDem itu.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat, marilah kita menggunakan seluruh fasilitas di dalam ruang digital kita secara cerdas," lanjut Johnny.

Polri tengah menangani 81 kasus hoaks soal virus korona (covid-19) di media sosial selama kurun waktu 30 Januari hingga 6 April 2020.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dari 81 kasus tersebut, 81 orang menjadi tersangka.  "Sekarang menjadi 81 orang," ujar Argo. 

Adapun perincian kasus hoaks covid-19 yang ditangani, yakni Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani 6 kasus, Polda Aceh 1 kasus, Polda Sumatra Utara 3 kasus, Polda Kepri 1 kasus, Polda Riau 4 kasus, Polda Sumatra

Selatan 3 kasus, Polda Bengkulu 2 kasus, Polda Lampung 5 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Jawa Barat 6 kasus, Polda Jawa Tengah 4 kasus, Polda Sulawesi Selatan 3 kasus. Kemudian, Polda Jawa Timur 11 kasus, Polda Bengkulu dan Polda Maluku masing-masing dua kasus, Polda NTB 4 kasus.

Selain itu, juga Polda Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Papua, dan Polda Sulawesi Barat masingmasing menangani satu kasus.

Dari 81 tersangka dalam kasus hoaks covid-19 tersebut, 12 orang di antaranya ditahan. Sementara itu, 69 orang lainnya tidak ditahan. Rincian 12 tersangka yang ditahan itu terdiri atas dua tersangka di Bareskrim Polri, satu di Polda Kalbar, dan sembilan di Polda Metro Jaya.
(Dhk/Ykb/J-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik