Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Sebar Hoaks Covid-19, Seorang Pria Ditangkap di Puncak Jaya

Antara
05/4/2020 08:22
Sebar Hoaks Covid-19, Seorang Pria Ditangkap di Puncak Jaya
EW alias AG, pelaku yang menyebar hoaks terkait penyebaran virus korona di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.(ANTARA/HO-Humas Polres Puncak Jaya)

PERSONEL Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya, Papua menangkap seorang pelaku berinisial EW alias AG yang menyebar berita bohong (hoaks) terkait penyebaran virus korona di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Sabtu (4/4), mengatakan EW ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya oleh anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Kamal.

Baca juga: ODP Covid-19 di Klaten 1.071 Orang, 1 Positif

Menurut dia, kronologis penyebaran hoaks itu dilakukan pada Senin (30/3), saat pelaku mengunggah status di halaman Facebook miliknya yang bernama Arys Gelisa.

Dalam akun Facebook tersebut, pelaku menulis status, "Slmt mlm semua kluarga....tlong sampaikan...klo ada kluarga yg ada di mulia tolong...penyakit virus corona...sudah ada...satu...1) Atas nama Defri Telenggen...Ttl Kota Baru Mulia... Pagelome aaadenya Elda Telenggen...masih sekolah IPDN di luar Papua, dua minggu lalu yang ke Mulia. Sementara pasien corona ada di RSUD Mulia. Informasi ini disampaikan oleh petugas RSUD Mulia."

Kemudian, Selasa (31/3) pukul 12.20 WIT, korban atas nama Defri Asery Telenggen mendatangi Polres Puncak Jaya melaporkan penyebaran berita bohong yang menyebutkan namanya.

"Selanjutnya, Jumat (3/4), berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/III/2020/Papua/Res Puja tanggal 31 Maret 2020, anggota Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," ungkap Kamal. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya