Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejatinya, Yusri memanggil Hadi Pranoto untuk diperiksa sebagai pelapor pada pukul 10.00 WIB, Selasa (11/8).
Anji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait dengan konten Youtube yang memuat wawancara tentang obat covid-19 bersama Hadi Pranoto.
"Yang jelas banyak pelajaran," kata Anji di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8).
Kedatangan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya bukan untuk diperiksa sebagai saksi melainkan untuk konsultasi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, penyidik berusaha menggali maksud Anji mengunggah video tersebut ke kanal Youtube Duniamanji.
PENYIDIK Polda Metro Jaya akan memeriksa influencer sekaligus youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait konten wawancara dengan Hadi Pranoto.
Sebelumnya, polisi meningkatkan status kasus dugaan berita bohong yang dilakukan Hadi dan musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke tahap penyidikan. Kasus itu dilaporkan Muannas Alaidid.
Hadi, kata kuasa hukumnya, menunggu pemanggilan untuk menjelaskan isi wawancara yang diunggah di kanal Youtube milik Anji.
Adanya Kampung Anti Politik Uang dan Hoaks ini dapat memberikan motifasi dan meminimalisir pelanggaran Pillkada di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Proses hukum itu diperlukan, terlepas ada unsur pidananya atau tidak, siapa pun, termasuk para artis itu supaya hati-hati, jangan kemudian membuat konten yang tidak ada faedahnya
Keduanya dinilai membuat resah publik karena menyebarkan hoaks
"Pagi tadi kita lakukan gelar perkara dan memang sudah memenuhi persangkaan ya di Pasal 28 juncto Pasal 45A di Undang-undang ITE."
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menuturkan konten yang ditayangkan Anji di Youtube pada Sabtu (1/8), telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebut, pelaku penyebar kabar bohong diancam penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling besar Rp 1 miliar.
Rencananya, tim penyidik pun akan mengundang pelapor untuk membawa bukti-bukti yang ada untuk dipelajari.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke PMJ oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat covid-19 melalui kanal YouTube Dunia Manji, Senin (3/8).
Sebelumnya, Anji mengunggah video di kanal Youtube miliknya, Duniamanji, dengan judul BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN !! (Part 1).
Hadi Pranoto mengancam balik dengan menuntut 10 miliar dolar Amerika Serikat atau sebesar Rp145 triliun.
Laporan polisi tersebut dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Menurut Wanda, banyak situs abal-abal yang meniru media arus utama dan instansi resmi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved