Kasus Konten Obat Korona Anji Naik ke Tahap Penyidikan

Tri Subarkah
06/8/2020 18:42
Kasus Konten Obat Korona Anji Naik ke Tahap Penyidikan
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji(Mi/Immanuel Antonius)

POLISI menaikan status kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Hadi Pranoto dan musisi sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Yusri mengatakan hal tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid sebagai pelapor. Lebih lanjut, Yusri jmenjelaskan bahwa gelar perkara kasus tersebut sudah dilakukan pada Kamis (6/8) pagi.

"Pagi tadi kita lakukan gelar perkara dan memang sudah memenuhi persangkaan ya di Pasal 28 juncto Pasal 45A di Undang-undang ITE, kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamsi (6/8).

Untuk melengkapi berkas perkara, Yusri menyebut penyidikan akan memanggil saksi ahli bahasa, IT, maupun pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rencananya, Anji dan Hadi akan dipanggil sebagai saksi pada awal minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kita upayakan minggu depan kita akan memanggil pemilik akun dari Youtube @duniamanji. Kemudian kita juga akan memanggil saudara terlapor HP ini kita jadwalkan minggu depan," ungkap Yusri.

Baca juga : Anji Unggah Video Obat Covid-19, Para Dokter Angkat Bicara

Sebelumnya, Anji mengunggah video di kanal YouTube miliknya, Duniamanji, dengan judul 'BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN !! (Part 1).' Video itu berisi wawancara Anji dengan Hadi yang mengklaim telah menemukan obat berupa antibodi covid-19. Video tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, proses hukum terhadap Hadi dan Anji diperlukan untuk menjadi pelajaran bagi para pemengaruh (influencer) dalam membuat konten yang bermanfaat.

"Proses hukum itu diperlukan, terlepas ada unsur pidananya atau tidak, siapapun termasuk para artis, itu supaya hati-hati, jangan kemudian membuat konten yang tidak ada faedahnya, yang kontraproduktif, yang sekedar sensasi saja," papar Suparji.

"Kalau dia buat konten seperti itu, terus kemudian masyarakat juga resah, terus kemudian dibiarkan begitu saja, maka itu akan terulang di masa mendatang," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya