Anji dan Hadi Diperiksa Terpisah

Tri Subarkah
10/8/2020 04:35
Anji dan Hadi Diperiksa Terpisah
Influencer sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji(MI/IMMANUEL ANTONIUS )

PENYIDIK Polda Metro Jaya akan memeriksa influencer sekaligus youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait konten wawancara dengan Hadi Pranoto. Pemeriksaan terhadap Anji lebih dulu dilakukan lantaran ia sebagai pihak pemilik akun.

"Yang terlapor di sini, kan, adanya penyebaran dari akun Youtube Duniamanji yang berisi wawancara yang bersangkutan terhadap HP (Hadi Pranoto)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, kemarin.

Selain itu, Anji akan diperiksa hari ini lantaran kapasitasnya sebagai pihak pewawancara yang mengorek informasi dari Hadi. Seusai pemeriksaan Anji rampung, Polda segera menjadwalkan pemeriksaan Hadi.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam.

Laporan ini terkait klaim Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun Youtube milik Anji.

Konten Youtube yang ditayangkan musikus Anji pada Sabtu (1/8) menuai polemik. #Pendapat Hadi ditentang dari kalangan akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a UU No 19/2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Muannas Alaidid kembali mengancam akan kembali melaporkan Hadi karena dilaporkan kuasa hukum Hadi, Muhammad Nur Aris, atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (6/8).

Muannas mengatakan dirinya memiliki bukti kuat untuk melawan laporan tersebut.

Dalam hal ini, ia menegaskan akan melaporkan balik pihak Hadi apabila tidak dapat membuktikan laporannya.

"Kalau laporan itu tidak bisa dibuktikan, dia juga harus siap dilaporkan balik dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu," kata Muannas, Sabtu (8/8). (Tri/Medcom/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya