Polisi Dalami Maksud Anji Unggah Video Wawancara Hadi Pranoto

Tri Subarkah
10/8/2020 14:50
Polisi Dalami Maksud Anji Unggah Video Wawancara Hadi Pranoto
Musikus sekaligus youtuber Erdian Aji Prihartanto atau Anji(MI/Tri Subarkah)

MUSIKUS sekaligus youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji memenuhi panggilan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Senin (10/8). Kedatangan Anji guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait konten Youtube wawancara bersama Hadi Pranoto yang diunggahnya.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, penyidik berusaha menggali maksud Anji mengunggah video tersebut ke kanal Youtube Duniamanji.

"Inti pemeriksaan sebenarnya sudah kita ketahui sesuai dengan laporannya, biasanya ditanyakan masalah maksud dan tujuannya menyebarkan melalui akunnya, kemudian juga apa kegiatan pada saat itu di salah satu tempat di daerah Tegal Mas Lampung," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8).

"Terus siapa saja yang diwawancarai, mungkin nanti akan bisa ketemu nanti, yang diwawancari adalah sodara HP," sambung Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan Hadi akan diperiksa sebagai saksi setelah pemeriksaan terhadap Anji rampung. Pemeriksaan terhadap Anji sempat dihentikan karena berbenturan dengan waktu istirahat makan siang. Saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus PMJ, Anji mengatakan penyidik baru melakukan pemeriksaan awal.

"Kita baru ditanya soal biodata, pekerjaan, soal identitas ya," ujar Anji singkat.

Baca juga:  Anji Penuhi Panggilan Polda Metro

Pihak kepolisian juga mengagendakan pemanggilan Hadi. Pihak Hadi pun diketahui membuat laporan terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik. Sementara itu, Muannas sebelumnya melaporkan Hadi dan Anji atas dugaan penyebaran berita bohong.

"Mudah-mudahan hari ini, HP kita undang klarifikasi. Karena ini masih penyelidikan kita undang klarifikasi pelapor dan saksi-saksi lainnya, termasuk HP, kita undang secepatnya," tutur Yusri.

Menurut Muannas, konten wawancara Anji dengan Hadi mendapat tentangan dari banyak pihak.

"Pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang pertama adalah menyangkut swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif, yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp10-20 ribu," papar Muannas.

Saat itu, Muannas membawa barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara antara Anji dengan Hadi. Selain itu, turut dibawa juga tangkapan layar (screenshot) serta satu buah flashdisk berisi video tersebut.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya