Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSIKUS sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku banyak pelajaran yang ia petik atas kasus yang menimpa dirinya terkait konten wawancaranya dengan seorang bernama Hadi Pranoto.
Anji diketahui dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada Senin (3/8) lalu terkait penyebaran berita bohong. Selain Anji, Muannas juga turut melaporkan Hadi.
Baca juga: Polisi Periksa 'Profesor' Hadi Pranoto dan Anji Pekan Depan
"Yang jelas banyak pelajaran," kata Anji di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8).
Lebih lanjut Anji mengaku heran dengan media-media yang ada di Indonesia. Ia merasa hasil wawancaranya dengan Hadi relatif sama dengan yang dilakukan oleh media lainnya sejak tanggal 30 April 2020.
"Berita tentang Hadi Pranoto dan temuannya ini sudah ada di media online, sejak tanggal 30 April 2020. Saya membaca banyak berita itu media lokal," ujar Anji.
"Ketika saya wawancara di sana (Pulau Tegal Mas, Lampung) pun, ada dua media di sana, media nasional dan media lokal melakukan wawancara dengan Bapak Hadi Pranoto, dengan materi wawancara yang relatif sama dengan apa yang saya buat. Tapi entah kenapa yang viral saya. Ya buat saya ini pelajaran banyak sekali," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anji berkilah bahwa wawancaranya dengan Hadi dilakukan karena ia merasa mendapatkan harapan di tengah pandemi covid-19. Selain itu, ia menilai klaim penemuan obat covid-19 yang ditemukan Hadi merupakan kabar baik untuk dibagikan.
"Maksudnya saya merasa materi wawancara itu yang ada di sana siang hari itu, ini bermanfaat untuk dibagikan, memberikan harapan buat saya," jelas Anji.
"Tapi saya tidak menyangka sih bahwa impact-nya ternyata seperti ini. Ya sudah saya hadapi saja," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Anji, Milano Lubis mengatakan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
"Intinya hari ini pemeriksaan kita sudah cukup. Tinggal mungkin nanti Pak Hadi, mungkin ada saksi-saksi lain, dari kita juga mungkin ada saksi-saksi lain, semua tergantung kepada penyidik. Intinya kita, Anji, kuasa hukum, akan kooperatif, melalui ini sampai tuntas," papar Milano.
Sebelumnya, Muannas menilai konten wawancara Anji dengan Hadi terkait klaim penemuan obat antibodi covid-19 telah merasahkan masyarakat dan mendapat tentangan dari banyak pihak.
Baca juga: Anji Unggah Video Obat Covid-19, Para Dokter Angkat Bicara
"Pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp10-20 ribu," ujar Muannas.
Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Tri/A-3)
Satu dari tiga pasien mampu mencapai penurunan berat badan lebih dari 20%, sebuah angka yang selama ini identik dengan hasil terapi suntikan mingguan.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial dinilai terancam setelah perubahan regulasi paten terbaru.
Lucia menjelaskan ketika terjadi bencana banyak orang yang terkena luka bisa karena seng, paku, dan sebagainya maka diberikan serum anti tetanus, untuk mencegah infeksi.
Obat dapat berasal dari bahan kimia, tumbuhan, maupun hewan, dan biasanya digunakan dengan dosis tertentu agar aman dan efektif.
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mengadakan seminar “Peran Strategis GPFI dalam Menegaskan Prinsip 4K untuk Menunjang Kesehatan Nasional”
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved