Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KPK membeberkan hasil penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu (22/1) malam.
KPK memeriksa kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto
Tessa mengatakan, keterangan Saeful untuk kebutuhan pemberkasan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan Advokat Donny Tri Istiqomah.
KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
Penyidik KPK menggeledah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Jakarta, Rabu (22/1) malam. Hunian itu milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) buronan Harun Masiku.
Asep mengatakan, sidang praperadilan Alwin digelar pada Senin, 20 Januari 2025. Sehingga, biro hukum KPK mengutamakan sidang itu lebih dulu.
Djuyamto mengatakan pihak KPK mengajukan penundaan yang diajukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Penundaan hingga lebih dari dua pekan itu karena hakim mempertimbangkan adanya libur panjang.
Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB. Hakim tunggal Djuyamto ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
KERABAT buronan Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku, heran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena Harun tak kunjung tertangkap meski pimpinan Lembaga Antirasuah berganti
Penetapan tersangka dipastikan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Setidaknya, opsi itu harus diketahui jaksa, yang akan membawa kasusnya ke persidangan.
Tessa enggan memerinci jawaban Maria kepada penyidik, kemarin. Tapi, keterangan anggota DPR itu, bakal dipakai untuk pembahasan kasus, di tingkat Kedeputian Penindakan KPK.
Dia juga mengeklaim proses PAW-nya tidak menggunakan fatwa Mahkamah Agung (MA). Berkas itu diminta oleh PDIP untuk meloloskan buronan Harun Masiku ke Kompleks Parlemen.
Maria juga mengaku lupa dengan jumlah pertanyaan penyidik, saat memeriksanya. Anggota DPR itu juga sempat memprotes cara KPK memeriksanya.
Dia sebelumnya mangkir dua kali saat diminta menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.
Maria merupakan mantan caleg dari PDIP pada Dapil I Kalbar. PAW dia juga diurus oleh Wahyu, melalui Hasto pada 31 Agustus 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka merupakan ibu rumah tangga Ferwaty Pakiding dan karyawan swasta Herlina Esti Wijayanti.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Setyo mengatakan, pemanggilan saksi maupun tersangka dalam penanganan kasus merupakan domain penyidik. Sebab, kata dia, cuma mereka yang mengetahui kebutuhan pemberkasan perkara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved