Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mangkir dalam praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Biro hukum Lembaga Antirasuah disebut keteteran gegara ada gugatan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
“Yang jelas jadi itu duluan Pak Alwin kalau ga salah. Ini kan rentetan yang Semarang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (22/1).
Asep mengatakan, sidang praperadilan Alwin digelar pada Senin, 20 Januari 2025. Sehingga, biro hukum KPK mengutamakan sidang itu lebih dulu.
Akhirnya, KPK meminta sidang praperadilan Hasto ditunda. Lembaga Antirasuah juga tidak bisa mengabaikan gugatan Alwin, karena sama-sama menyandang status tersangka.
“Jadi kita juga di samping karena memang ada yang dihadapi perkara praperadilan lain, kita harus persiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti-bukti dan yang lainnya yang akan nanti sama-sama diadu di persidangan nanti,” ucap Asep.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (Can/I-2)
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Kubu Kusnadi telah menyerahkan berkas resmi soal pengajuan pencabutan gugatan ke hakim. Majelis Tunggal Samuel Ginting menerima permintaan tersebut.
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB. Gugatan itu berlangsung di Ruang Sidang 01, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tessa menegaskan, penyidikan dan praperadilan merupakan dua konteks yang berbeda. Hasto wajib menghadiri pemanggilan keduanya pada Kamis (20/2).
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved